Senin, 11 Mei 2026

Pemerintah Ganti Batas Saldo yang Diintip Pajak Jadi Rp 1 Miliar

Kamis, 08 Juni 2017 16:00 WIB
Pemerintah Ganti Batas Saldo yang Diintip Pajak Jadi Rp 1 Miliar
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan revisi mengenai batasan saldo akun rekening yang secara otomatis dapat dilaporkan dari perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp 200 juta bagi orang pribadi, sekarang menjadi Rp 1 miliar.
 
Hal ini tertulis dalam PMK Nomor 70/2017 merupakan aturan pelaksana dari Perppu Nomor 1 Tahun tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
 
Revisi ini berawal dari masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
 
Di samping itu juga mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program tax amnesty, serta data pelaku usaha, sehingga pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semua Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
 
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini, jumlah tersebut turun dari yang semula 2,3 juta atau 1,14% dengan saldo minimum Rp 200 juta.
 
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi tersebut tidak berarti uang simpangan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
 
Pemerintah juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak. Bagi petugas Ditjen Pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak (WP) atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(dtf)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
Optimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemko Medan Gelar Razia Gabungan Secara Rutin
komentar
beritaTerbaru
hit tracker