Jamin Pasokan Listrik Anti Padam, Premium Office Tower Podomoro City Deli Medan Hadirkan Solusinya
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
Beritasumut.com-Dengan pertimbangan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 47 /PMK.07 /2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi/kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, pemerintah memandang perlu mengatur kembali sebagaimana ditetapkan dalam PMK itu.
Atas dasar pertimbangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 18 November telah menandatangani PMK Nomor: 178/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2016.
Menurut PMK itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Noinor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp2.834.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar rupiah).
“Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 PMK itu, seperti dilansir setkab.go.id, Senin (28/11/2016).
Menurut PMK ini, selisih antara pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III disalurkan bersamaan pada saat penyaluran triwulan IV.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 PMK Nomor: 178/PMK.07/2016, yang telah ditandatangani oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 21 November 1016 itu.
Jatim Terbanyak
Dalam lampiran PMK itu disampaikan Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam rincian itu, Jatim menjadi penerima dana bagi hasil terbanyak sebesar Rp 1,458 triliun, dengan rincian untuk provinsi mendapatkan Rp 437,632 miliar sisanya dibagi untuk 39 Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.
Selanjutnya Provinsi Jawa Tengah mendapatkan Rp 642,218 miliar, yang dibagi untuk provinsi sebesar Rp 192,665 miliar dan sisanya untuk 36 kabupaten/kota. Lalu Jawa Barat sebesar Rp 322,885 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 96,865 miliar untuk provinsi dan sisanya untuk 28 kabupaten/kota.
Selanjutnya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 244,665 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 73,396 miliar, sisanya untuk 11 kabupaten/kota di NTB.(BS01)
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi