Senin, 27 April 2026

Pemenuhan Hak Kesehatan Anak Butuh Komitmen

Kamis, 29 Desember 2022 21:00 WIB
Pemenuhan Hak Kesehatan Anak Butuh Komitmen
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Persoalan yang menyangkut kesehatan anak di Indonesia, masih banyak terjadi sepanjang tahun 2022. Di antaranya adalah kasus gagal ginjal akut, cacar monyet, Covid-19, stunting hingga masih tingginya angka perokok anak dan narkoba.

Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Elisabeth Juniarti mengatakan, dalam catatan akhir tahun 2022, YPI melihat ada lima moment penting bidang kesehatan yang terjadi di Medan.

Pertama, kata dia, hadirnya Walikota Medan dalam event Healthy Cities Summit di Semarang pada bulan Maret, meskipun Kota Medan belum pernah ikut serta dalam penilaian branding Kota Sehat yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 lalu.

Kedua, dilaksanakannya sosialisasi dan penegakan kebijakan pelanggaran Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19, serta penegakan tipiring Perda KTR.

"Terlepas dari kelemahan yang masih ada, edukasi dan penegakan tipiring Prokes Covid-19 serta program vaksinasi dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Sementara untuk tipiring pelanggaran Perda KTR belum (juga) dilakukan secara kontiniu, sehingga belum dapat disebut berhasil memaksa kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok di wilayah KTR," ungkapnya dalam konfrensi pers dan diskusi catatan akhir tahun yang digelar oleh YPI melalui zoom, Kamis (29/12).

Menurutnya, hal ini dapat terlihat dari masih banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran KTR melalui Aplikasi PANTAU KTR. Dia memaparkan, selama tahun 2022, khusus untuk Kota Medan terekam 2.452 pelanggaran, di mana pelanggaran KTR di tempat umum tercatat paling tinggi sebanyak 1.270 pelanggaran, tempat proses belajar mengajar 563 pelanggaran, tempat kerja 238 pelanggaran, 168 pelanggaran terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara itu, untuk moment ketiga adalah ketika Kota Medan kembali mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) dengan kategori Madya. Namun, ujar Elisabeth, dalam beberapa tahun terakhir Medan belum berhasil menaikkan peringkat Madya ini ke Nindya.

"Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemko Medan adalah dengan memastikan penegakan Perda KTR dan pelarangan iklan dan sponsor rokok di seputar sekolah. Sebab KTR dan implementasi KTR masuk dalam salah satu indikator penilaian KLA," jelasnya.

[br] Elisabeth melanjutkan, pada moment keempat adalah tingginya temuan stunting anak di Kota Medan. Tercatat 550 kasus yang terbanyak tersebar di empat kecamatan, yakni Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli.

"Temuan ini paralel dengan hasil survey prevalensi perokok Balitbang Medan tahun 2016 lalu. Oleh karenanya di butuhkan langkah-langkah cepat dan terintegrasi lintas OPD untuk menanganinya sehingga stunting anak dapat dicegah dan diturunkan," terangnya.

Terakhir, sambung Elisabeth, moment diluncurkannya Universal Health Coverage (UHC) oleh Walikota Medan pada 9 Desember lalu. Program ini diharapkan Pemko dapat memberi pelayanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan kepada seluruh warganya tanpa diskriminasi. Program ini menurutnya patut di dukung, namun harus diimbangi dengan program yang sifatnya kuratif agar penyakit dapat dicegah.

"Pembangunan Kesehatan bukan hanya pada sarana, prasarana dan layanan (seperti UHC) tetapi juga pada program promotive preventif yang bertujuan untuk perubahan mindset (pola pikir) dan perubahan perilaku dari yang tidak atau kurang sehat menjadi lebih sehat," sebutnya.

"Kampanye dan edukasi masyarakat untuk lebih mengutamakan belanja telur dan susu daripada belanja produk tembakau keluarga dapat mencegah terjadinya stunting pada anak, dengan melibatkan multistakeholder," pungkasnya.

[br] Sementara itu, Anggi Maisarah, Advokasi Pengendalian Tembakau YPI menambahkan, dengan temuan 1.270 pelanggaran Perda KTR di Kota Medan menurutnya sangat miris. Apalagi salah satu tempat pelanggaran terbanyak terjadi di tempat belajar mengajar.

"Padahal sebagai KTR, tempat belajar mengajar bahkan smoking area tidak ada, tapi pelanggaran tetap ada," ucapnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Wuling Meniagakan Darion ‘Evolving Family Moments’ di Medan, Tersedia Pilihan EV dan PHEV
Presiden Prabowo Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0, Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi
Tri Sukseskan Kompetisi E-Sport di PON XXI Aceh-Sumut, Dongkrak Prestasi Atlet Lokal dari Sumut
 Pj Bupati Langkat Buka Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi
BRIDA Medan Monitoring dan Asistensi Penerapan SPBE Puja Indah
Pengurus TP PKK Kabupaten Morowali Belajar Kota Layak Anak dan UP2K Dari TP PKK Kota Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker