Sabtu, 23 Mei 2026

Akui Produksi di Indonesia Mahal, BPOM Ingatkan Pengedar Obat Palsu Terancam Hukuman 10 Tahun

Kamis, 06 Oktober 2016 14:36 WIB
Akui Produksi di Indonesia Mahal, BPOM Ingatkan Pengedar Obat Palsu Terancam Hukuman 10 Tahun
beritasumut.com/ist
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Niken Rsalita bertukar cinderamata dengan Sestama BPOM Reri Indrian pada Forum Tematik Bakohumas, di Kantor BPOM, Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa 95% bahan baku obat di Indonesia hingga saat ini masih impor. Karena itu, bisa dimaklumi jika harga obat di tanah air saat ini masih tergolong mahal, dan mendorong pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memproduksi obat palsu, atau melakukan penjualan obat secara ilegal.

Sekretaris Utama BPOM Reri Indriani mengemukakan, bahwa pengawasan yang dilakukan oleh BPOM melalui proses supply and demand. Ia juga menyampaikan bahwa akan ada penguatan BPOM yang khusus menangani respons cepat dan cegah tangkal.

“Program berbasis komunitas menjadi salah satu cara pendekatan dalam sosialisasi obat dan pangan yang aman,” kata Reri dalam sambutannya pada Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) dengan tema, “Peduli Obat dan Pangan Aman,” di Gedung C Badan POM, Jakarta, Kamis (06/10/2016).

Sementara Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Rita Endang menyampaikan, bahwa tantangan ke depan adalah fokus pengawasan obat. Ia juga menyebutkan,  hingga hari ini tidak ada dasar hukum penjualan obat secara online.

Rita menjelaskan, bahwa obat ilegal itu tidak memiliki izin edar sedangkan obat palsu adalah obat yang dibuat mirip dengan obat yang memiliki izin edar. “UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah mengancam pelaku pengedaran obat palsu dengan hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Sumber obat palsu, menurut Rita, berasal dari obat kadaluarsa, obat curian, obat donasi dari luar negeri yang dijual ke penjual ilegal, obat sisa rumah sakit yang tidak dikelola dengan benar, obat yang dikumpulkan pemulung, dan kemasan yang dipakai kembali.

“Lihat komposisi obat yakni indikasi dan kontra indikasinya, serta komposisinya,” tambah Rita, seperti dilansir setkab.go.id.

Pengawasan melalui partisipasi masyarakat, menurut Rita, dilakukan dengan aplikasi cek BPOM, IONI (Informasi Obat Nasional Indonesia), dan juga melaporkan secara online melalui situs BPOM.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Kosmetik Ilegal Senilai Rp 825 Juta Diamankan
BBPOM Awasi Dagangan Takjil dan Supermarket
BBPOM Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
 Balai POM Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru
Tarik Es Krim Vanila Haagen Dazs dari Pasar, BBPOM Medan Turunkan Tim
Antisipasi Produk Kadaluwarsa dan Ilegal, BBPOM Sidak Supermarket
komentar
beritaTerbaru
hit tracker