Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
Beritasumut.com-Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Arah dan Kebijakan Perubahan Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara konferensi pers terkait revisi PP nomor 79 Tahun 2010, di Gedung Juanda 1, kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (23/9) siang.
Menurut Menkeu, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 itu melingkupi lima hal, yaitu:
-Diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu, PPN impor dan Bea Masuk serta PPN Dalam negeri dan PBB;
-Diberikan fasilitas perpajakn pada masa eksploitasi yaitu, PPN Impor dan Bea Masuk PPN Dalam Negeri dan PBB (hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek);
-Pembebasan PPh Pemotongan atas pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat;
-Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menterian Keuangan ;
-Adanya kejelasan fasilitas-fasilitas non fiscal (investment credit, depresiasi dipercepat, DMO Holiday); dan
-Konsep bagi hasil penerimaan negara menggunakan skema sliding scale dimana pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak meningkat secara sangat tinggi dimana terjadi windfall profit.
Sri Mulyani berharap dengan adanya revisi PP Nomor 79 tahun 2010 ini kegiatan sektor hulu migas akan menjadi lebih menarik.
Ia menyebutkan, berdasarkan kalkulasi dari tim untuk membandingkan rezim PP Nomor 79 Tahun 2010 dengan apabila berbagai fasilitas insentif tersebut akan diterapkan maka nilai keekonomian proyek akan meningkat yaitu internal rate of return (IRR) akan meningkat dari 11,59 menjadi 15,16%.
“Dengan adanya dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun non perpajakan di masa eksplorasi dan insentif non fiscal berupa investment credit, depresiasi maupun DMO Holiday dengan IRR 15,16% diharapkan sektor hulu minyak dan gas akan lebih atraktif sehingga akan muncul investor-investor dengan investasi baru yang pada akhirnya akan menaikkan produksi minyak di Indonesia,” pungkas Sri Mulyani, seperti dilansir setkab.go.id, Senin (26/09/2016).(BS01)
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi