Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
Beritasumut.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memutus adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan 30 Agustus 2016, Majelis Komisi yang terdiri dari Nawir Messi selaku Ketua Majelis, Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan masing-masing sebagai anggota Majelis telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan dan Musyawarah Majelis Komisi terhadap Perkara Nomor 14/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf (a) dan (b) dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Forisa Nusapersada dalam Produk Minuman Olahan Serbuk Berperisa Buah yang Mengandung Susu dalam Kemasan Sachet.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf (a) dan (b) dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator dalam persidangan, PT Forisa Nusapersada diduga telah melakukan tindakan anti persaingan usaha dan menyalahgunakan posisi dominan dengan mengeluarkan Program Pop Ice The Real Ice Blender (Internal Office Memo No. 105/IOM/MKT-DB/XII/2014), yang berisi (1) Program bantu tukar produk pop ice, (2) Program display kios minuman; dan (3) Program display toko pasar. Program dalam memo marketing tersebut mewajibkan kios minuman dan toko di pasar untuk tidak memajang dan/atau menjual produk pesaing (Milkjuss, S’Cafe, Camelo dan SooIce) dengan cara menjanjikan hadiah berupa 1 (satu) bal Pop Ice, kaos, dan blender.
PT Forisa Nusapersada menukar 1 (satu) renceng produk S’cafe dengan 2 (dua) renceng produk Pop Ice dalam program bantu tukar, juga membuat perjanjian kontrak eksklusif dengan kios minuman dan toko di pasar untuk melarang menjual produk. Perusahaan yang beralamat di jalan pegangsaan ini menilai tuduhan investigator tidak berdasar dan alasan dilaksanakannya Program Pop Ice The Real Ice Blender karena merasa dirugikan oleh produk S’Cafe, alert pada produk Milkjuss dan Camelo dan SooIce yang menyerupai kemasan Pop Ice.
Setelah memanggil 36 (tiga puluh enam) pihak yang terdiri dari Saksi, Ahli, dan Terlapor untuk diperiksa dalam persidangan, Majelis Komisi menilai, menganalisa, menyimpulkan dan memutuskan Perkara Nomor 14/KPPU-L/2015, PT Forisa Nusapersada terbukti bersalah dan melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (b), dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) UU No. 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi juga menghukum terlapor PT Forisa Nusapersada membayar denda sebesar Rp.11.467.500.000,00 untuk disetorkan ke kas negara, dan memerintahkan PT Forisa Nusapersada untuk menghentikan Program Pop Ice The Real Ice Blender dan mencabut Internal Office Memo Nomor 15/IOM/MKT-DB/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014.(rel)
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi