Sabtu, 25 April 2026

Aniaya Istri, Warga Batang Kuis Diamankan Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang

Kamis, 30 Juli 2020 20:05 WIB
Aniaya Istri, Warga Batang Kuis Diamankan Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar Press Realese Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (KDRT) bertempat di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (30/07/2020).

Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK MH yang didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Sembiring SH MH dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari S TrK mengatakan motif kejadian tersebut karena pelaku yakni FA (41) warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis karena dicurigai korban yakni istrinya Ummi Atiah Lubis (29) selingkuh dan tidak pulang selama 3 hari.“Pelaku marah karena dicurigai istrinya selingkuh dikarenakan tidak pulang selama 3 hari,” ujar Kasat.

Kompol Firdaus menerangkan bahwa pada Jumat (24/07/2020) di depan rumahnya FA melakukan penganiayaan terhadap Ummi Atiah Lubis dengan cara memukul korban pada bagian kepala dan menarik paksa untuk turun dari mobil FA.

Baca Juga:

Sebelumnya, FA juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV dengan kedua tangannya, dan dengan menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah hingga korban mengalami sakit disekujur tubuh.

Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang pada Senin (27/07/2020), Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti serta Rekaman CCTV tersebut.

Baca Juga:

Pada Rabu (29/07/2020) pihak Kepolisan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku dan langsung mengamankan Pelaku.“Tim mendapat Informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan FA untuk kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kompol Firdaus.

“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 ayat (1) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Perkuat Keandalan Distribusi Energi, Dorong Penggunaan Lebih Bijak
Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang
Tak Ada Pemberitahuan, Listrik Padam 3 Jam saat Warga Tertidur
Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan
Seorang IRT Nyaris Lompat dari Flyover Amplas
Resmikan SPKLU Pematangsiantar, Walikota Berharap jadi Solusi Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker