Jumat, 18 April 2025

Seorang Pelaku Komplotan Curanmor Tumbang Ditembak Polisi di Jalan Pahlawan Medan

Sabtu, 26 Februari 2022 15:30 WIB
Seorang Pelaku Komplotan Curanmor Tumbang Ditembak Polisi di Jalan Pahlawan Medan
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Polsek Medan Area berhasil memberikan rasa aman kepada masyarakat. Buktinya seorang pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) tumbang ditembak polisi di kawasan Jalan Pahlawan, Gang Satria Barat, No 25, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Pelaku yang ditangkap dan ditembak petugas Polsek Medan Area bernama Dodi Irawan (43) warga Jalan HM Joni, Gang Segar, No 7 Medan.

"Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti satu buah dompet bermotif bunga, satu buah SIM C dan KTP, dua buah NPWP dan satu buah BPJS," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH kepada wartawan, Sabtu (26/02/2022).

Kompol Sawangin menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan LP / B / 129/ II / 2022 / SPKT/ Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 15 Februari 2022 pelapor atas nama Muhammad Reza Fahlevi (36).

Kompol Sawangin mengatakan, kronologis kejadiannya pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor pelapor merk Honda warna putih BK 2801 ZAJ di teras rumah pelapor Jalan Rawa No 152, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 06.00 WIB ibu pelapor membuka pintu rumah, saat pintu rumah terbuka ibu pelapor melihat pintu pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka kemudian ibu pelapor melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi. Selanjutnya pelapor membuat LP di Polsek Medan Area.

Kemudian dilakukan Penangkapan pada hari Rabu, tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pahlawan, Gang Satria Barat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dodi Irawan, selanjutnya dibawa ke kantor polisi Polsek Medan area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu. "Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun," tandas mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair
Gagal Mencuri, Seorang Residivis Maling Motor di Lia Purba Salon Tumbang Ditembak Polisi di Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker