Senin, 01 Juni 2026

Satgas PPKM Satpol PP Kota Medan Gebrak Meja Tutup Tempat Usaha Non Esensial di Jalan Bajak II

Sabtu, 02 Oktober 2021 17:00 WIB
Satgas PPKM Satpol PP Kota Medan Gebrak Meja Tutup Tempat Usaha Non Esensial di Jalan Bajak II
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Satgas gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Level 3 dari Satpol PP Kota Medan dalam bekerja tidak memberikan rasa aman di masyakarat, Jumat (01/10/2021) malam.

Buktinya, seorang oknum Satpol PP Kota Medan berjenis kelamin perempuan yang ikut melakukan penutupan tempat usaha non Esensial (keuangan dan perbankan) di seputaran Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, arogan dan gebrak meja milik pelaku usaha non esensial yang melanggar jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Akibat dari tindakan itu, seorang karyawan wanita hanya bisa diam dan ketakutan di hadapan Satgas gabungan PPKM Level 3 Medan tersebut.

Begitu juga karyawan itu tidak salah hanya menjalankan tugas dari pemilik pelaku usaha non esensial.

"Kegiatan penutupan tempat usaha non esensial di wilayah hukum Polsek Patumbak ini tercoreng gara-gara seorang petugas wanita dari Satpol PP Kota Medan berteriak lantang dan menggebrak meja usaha milik pelaku usaha non esensial di Jalan Bajak II Medan itu," ucap salah seorang warga bernama Ria (42) yang melihat penutupan tempat usaha non esensial di Jalan Bajak II tidak simpatik.

[br] Selain itu, ada juga salah satu Kepling 13, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas bernama Wan Baros yang ikut dalam penutupan tempat usaha non esensial di Jalan Bajak II menghalangi wartawan dan juga ingin menyita ponsel milik wartawan.

Padahal wartawan bekerja itu berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kerja para jurnalistik para wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidanakan.

Selain itu, ponsel milik wartawan untuk bekerja itu mau diambil untuk menghapus photo yang ada dan bertindak kasar.Ada juga dari pihak Kelurahan Harjosari II menyampaikan kepada wartawan dalam meliput harus ikut apel dulu di Mapolsek Patumbak.

Informasi yang diperoleh juga sikap Sat Pol PP Kota Medan yang bekerja di wilayah hukum Polsek Patumbak ini banyak membuat resah. "Penutupan tempat usaha non esensial selalu emosi dan meresahkan," jelasnya.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera
Sumut Masuk Finalis PPKM Award, Metode Penanganan Covid-19 Jadi Blue Print di Masa Mendatang
Kepada Tim Juri PPKM Award, Edy Rahmayadi Paparkan Strategi Sukses Penanganan Covid-19 di Sumut
Polrestabes Medan Hadiri Interview PPKM Awards Tahun 2023 di Rumah Walikota Medan
Meski PPKM Dicabut, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Tetap Dilakukan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker