Beritasumut.com-Ditresnarkoba Polda Sumut kembali berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di kendalikan oleh gembong narkoba internasional di berbagai daerah di Sumut. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita 59.020 (lima puluh sembilan ribu dua puluh) gram dan daun ganja kering sebanyak 53.000 (lima puluh tiga ribu) gram.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (1/3/2022) mengatakan, pengungkapan itu dilakukan dalam Operasi Antik Toba 20202 dimulai pada tanggal 23 Januari-Februari lalu. Hasil yang diperoleh, pihaknya menangkap 6 tersangka pengedar maupun penyelundupan narkoba jenis sabu dan daun ganja kering.
Baca Juga : Banjir Rendam Ribuan Rumah, Bobby Nasution Minta BWS Segera Normalisasi Sungai di Kota Medan
Pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu, jaringan Malaysia-Indonesia khusus Provinsi Sumut (Aceh-Tanjung Balai-Medan). Begitu juga narkotika jenis daun ganja kering siap edar jaringan Aceh-Belawan-Medan.
Kombes Hadi menjelaskan, kronologis penangkapan narkotika jenis ganja seberat 53.000 gram, dilakukan pada Minggu (23/01/2022) sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan.
Saat itu, personil Unit 1 Subdit II memberhentikan 1 unit mobil merek Kijang warna biru metalic denganl BK 1476 ZH, selanjutnya diamankan 2 orang laki-laki yang bernama Panedi alias Botak dan Rivallino Efendi Ginting alias Rival.