Peristiwa

Kapolres Asahan: Nahkoda Kapal Pembawa 52 PMI Ilegal ke Malaysia Mendapat Upah Rp 5.000.000



Kapolres Asahan: Nahkoda Kapal Pembawa 52 PMI Ilegal ke Malaysia Mendapat Upah Rp 5.000.000
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Nahkoda kapal yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tanpa dokumen menuju Malaysia, mengaku mendapat upah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Hal ini diutarakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto saat memaparkan kasus diamankanya 52 PMI Ilegal oleh petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA.

"Kepada petugas, pelaku yang merupakan nahkoda kapal tanpa nama berinisal JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai mengaku dirinya dihubungi oleh seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir Teluk Nibung pada hari Kamis tanggal 6 januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB dengan menawarkan kepada pelaku untuk membawa / mengantarkan orang ke Malaysia daerah morit dengan upah Rp 5.000.000 khusus buat tekong (nahkoda)," ucap Kapolres AKBP Putu di halaman Mako Polres Asahan, Jumat (07/01/2022) sore.

Sedangkan kepada kuanca (tukang mesin), Kapolres membeberkan, masing-masing mendapat upah Rp 4.000.000 dan anggota mendapat Rp 2.000.000. "Setelah sepakat, kemudian pada pukul 16.00 wib pelaku bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di Tangkahan PT. Timur Jaya, Beting Kuala Kapias yang selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan bagan asahan dan tiba pukul 19.00 WIB," katanya.

Baca Juga : Polda Sumut Kembali Tangkap Dua Tersangka Terkait Kasus Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal

Sambil menunggu diatas kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak bersamaan. "Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp 500.000, milik pelaku JM," ungkap Kapolres.

Di akhir paparannya, Kapolres menyebutkan Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut. "Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 10 Subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000," pungkasnya. (BS04)


Tag: