Selasa, 19 Mei 2026

Jambret Viral di Medsos, Polsek Medan Helvetia Tangkap Seorang Pelaku

Rabu, 23 Juni 2021 19:00 WIB
Jambret Viral di Medsos, Polsek Medan Helvetia Tangkap Seorang Pelaku
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Polsek Medan Helvetia kembali menyergap seorang komplotan jambret berinsial MR (26) di kediamannya Jalan Mesjid, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal. Informasinya, pelaku melakukan aksi kejahatan jalanan itu dan mengakibatkan korban Ria Triyunita (23) terseret. Saat pelaku ditangkap Tekap Polsek Medan Helvetia, MR tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Kejadian bermula saat korban Ria warga Jalan Rantau, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala, Simpang Aceh Tamiang, sedang berjalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono dan di tangannya sedang memegang HP. Tiba-tiba datang pelaku MR (26) dengan mengendarai sepeda motor Vario Merah dan merampas HP korban dengan menggunakan tangan kirinya hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter akibat korban Ria mempertahankan miliknya, usai melakukan aksinya pelaku lalu tancap gas dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya.

Atas kejadian yang menimpa dirinya korban Ria membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/111/III/2021/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia. Hasil penyidikan dan pengembangan di lapangan yang tak butuh lama Polsek Medan Helvetia mendapat titik terang keberadaan Pelaku MR (26).

Baca Juga:

Baca Juga : Sempat Diamuk Massa, Jambret di Jalan Tangguk Bongkar Diamankan Polisi

Sekira pukul 13.00 WIB, pada hari Rabu (09/06/2021) pelaku dapat ditangkap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo di Jalan Mesjid Helvetia Timur dan pelaku mengakui perbuataannya saat dilakukan interogasi di TKP.

Baca Juga:

[br] Dan pelaku MR (26) warga Jalan Mesjid Desa mengatakan HP hasil perbuatannya dijual dengan harga Rp600.000 dan uang hasil perbuatannya digunakan untuk membeli bedak dan narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, pelaku MR dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan 9 tahun penjara. (BS04)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker