Beritasumut.com - Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra SIK, memimpin Operasi Antik Toba Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Pancasila, Gang Melati II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi penggerebekan ini, Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan lima orang pria pengguna serta diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Kelima orang yang diduga pengedar tersebut bersama barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut.
Masing-masing dari mereka berinisal SD (24) warga Jalan Balai Desa, Gang Langgar No.4, Kecamatan Percut Sei Tuan, positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis daun ganja kering dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram bruto. ZR (37) warga Jalan Besar Tembung, Gang Pancasila No.154, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram bruto. RD (36) warga Jalan Besar Tembung, Gang Pendidikan No.117, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis ganja dengan barang bukti diduga jenis Ganja seberat 46,56 gram. DA (22) warga Jalan Pancasila No.305, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,88 gram bruto.
Baca Juga : Warga Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba di Asahan
Untuk pria berinisial HN (30) warga Jalan Besar Tembung, Gang Pancasila, Desa Bandar Klippa, dirinya positif menggunakan jenis sabu-sabu dan tidak ditemukan adanya barang bukti, namun yang bersangkutan saat di TKP melukai tangan personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Pada saat dilakukan penggerebekan tersebut tersangka HN melakukan perlawanan kepada petugas dengan melukai tangan petugas saat di TKP. Sesuai Pasal 213 KUHPidana personel tersebut membuat Laporan Polisi (LP) guna proses lebih lanjut. Dari hasil penggrebekan, berhasil dikumpulkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,86 gram dan daun ganja kering seberat 46,56 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Senin (07/02/2022) mengatakan, GKN dilakukan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan, kawasan Jalan Pancasila rawan dari pengaruh narkoba. "Sehingga petugas langsung melakukan penggeerbekan pada hari Minggu (06/02/2022) siang. Saya menginginkan suasana tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkasnya. (BS04)