Selasa, 26 Mei 2026

Gerebek Kampung Narkoba, Polrestabes Medan Amankan 5 Orang Pengguna Sabu di Jalan Pancasila

Senin, 07 Februari 2022 17:00 WIB
Gerebek Kampung Narkoba, Polrestabes Medan Amankan 5 Orang Pengguna Sabu di Jalan Pancasila
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra SIK, memimpin Operasi Antik Toba Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Pancasila, Gang Melati II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi penggerebekan ini, Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan lima orang pria pengguna serta diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Kelima orang yang diduga pengedar tersebut bersama barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut.

Masing-masing dari mereka berinisal SD (24) warga Jalan Balai Desa, Gang Langgar No.4, Kecamatan Percut Sei Tuan, positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis daun ganja kering dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram bruto. ZR (37) warga Jalan Besar Tembung, Gang Pancasila No.154, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram bruto. RD (36) warga Jalan Besar Tembung, Gang Pendidikan No.117, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis ganja dengan barang bukti diduga jenis Ganja seberat 46,56 gram. DA (22) warga Jalan Pancasila No.305, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,88 gram bruto.

Baca Juga:

Baca Juga : Warga Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba di Asahan

Untuk pria berinisial HN (30) warga Jalan Besar Tembung, Gang Pancasila, Desa Bandar Klippa, dirinya positif menggunakan jenis sabu-sabu dan tidak ditemukan adanya barang bukti, namun yang bersangkutan saat di TKP melukai tangan personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga:

Pada saat dilakukan penggerebekan tersebut tersangka HN melakukan perlawanan kepada petugas dengan melukai tangan petugas saat di TKP. Sesuai Pasal 213 KUHPidana personel tersebut membuat Laporan Polisi (LP) guna proses lebih lanjut. Dari hasil penggrebekan, berhasil dikumpulkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,86 gram dan daun ganja kering seberat 46,56 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Senin (07/02/2022) mengatakan, GKN dilakukan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan, kawasan Jalan Pancasila rawan dari pengaruh narkoba. "Sehingga petugas langsung melakukan penggeerbekan pada hari Minggu (06/02/2022) siang. Saya menginginkan suasana tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkasnya. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker