Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
Beritasumut.com-Kemendikbud akan menerapkan syarat yang bervariasi sesuai dengan passion yang dimiliki oleh dosen. Selama ini, syarat tersebut terpaku kepada jumlah publikasi pada jurnal nasional maupun internasional yang dilakukan, namun ke depannya akan menerima karya lain yang setara yang dinilai memiliki dampak dan kebaikan untuk masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dr Mohammad Sofwan Effendi MEd saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Sumatera Utara (USU). FGD mengangkat isu "Solusi Permasalahan Penilaian Angka Kredit dan Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional ke Lektor Kepala dan Guru Besar Tahun 2021' digelar di Ruang Rapat Senat Akademik Gedung BPA USU.
Dalam kesempatan tersebut, Sofwan menjelaskan, bahwa pada dasarnya Kemendikbud senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan terus meningkatkan pelayanan usulan kenaikan jabatan yang diajukan melalui perguruan tinggi.
Baca Juga :Rektor USU Paparkan Pengembangan Kampus Kwala Bekala kepada Gubernur Sumut
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu berupaya meningkatkan pelayanan yang dilakukan termasuk dalam hal usualan kenaikan jabatan. Saat ini kami tengah berupaya agar proses usulan yang dilakukan dapat di tracking melalui layanan daring," katanya seperti dilansir dari laman usu.ac.id, Minggu (21/03/2021).
Baca Juga:
[br] Lebih jauh ia menyebutkan agar pengusul juga memperhatikan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal itu tentu akan meningkatkan kemungkinan usulan yang dilakukan diterima dan berhasil.
“Mohon agar persyaratan yang ditentukan agar dapat diperhatikan dalam pengusulan, terkadang ada yang mengusulkan dosen yang masa pensiunnya sudah sekitar 2 minggu lagi. Ini kan susah jadinya," kata Sofwan.
Sofwan menjelaskan pengusulan dilakukan maksimal 1 tahun sebelum dosen yang bersangkutan pensiun. Pihaknya tidak akan menerima usulan kenaikan pangkat jika masa pensiunnya kurang dari satu tahun lagi."Semua usulan baik yang berasal dari PTNBH, PTN, maupun PTS harus dilakukan maksimal 1 tahun sebelum memasuki masa pensiun dosen. Terhitung sejak usulan tersebut diterima oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, bukan saat diterima oleh perguruan tinggi bersangkutan," tambahnya.
Ia menyebutkan jika hal tersebut terjadi, sebaiknya dosen tersebut dibiarkan terlebih dahulu untuk memasuki masa pensiun. Setelahnya mengusulkan NIDK, lalu setelah NIDK diterima oleh dosen tersebut, usulan kenaikan pangkat dapat dilakukan kembali.Kemendikbud juga tengah menyusun persyaratan yang lebih bervariasi untuk usulan Lektor Kepala dan Guru Besar, di mana persyaratan akan disesuaikan dengan minat dan bakat yang dimiliki dosen yang bersangkutan.
Sementara itu, Rektor USU, Dr Muryanto Amin SSos MSi mengungkapkan optimismenya di mana melalui kegiatan tersebut, kendala yang dilalui dalam pengusulan kenaikan pangkat selama ini dapat diatasi.“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Sofwan Effendi. Saya berharap penjelasan yang diberikan membantu kita dalam mengatasi kendala selama ini. Juga meningkatkan komunikasi antara USU dan Kemendikbud agar ke depannya segala hambatan yang muncul dapat segera teratasi," jelas Rektor USU.
Rektor USU menyebutkan hingga saat ini di tahun 2021, ada 21 orang dosen yang diajukan kenaikan pangkat ke Lektor Kepala dan 7 orang dosen diajukan kenaikan pangkat ke Guru besar.(BS09)
Baca Juga:
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa