KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Sepanjang 2026, Persekongkolan Tender Mendominasi
beritasumut.com Dugaan persekongkolan tender menjadi laporan yang paling banyak diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wil
Ekonomi
Beritasumut.com - Setelah melakukan pemeriksaan intensif dalam kasus Penggunaan Rapid Test Antigen Bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu, Polda Sumut akhirnya menetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN. "Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/04/2021) petang.
Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. "Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan," jelasnya.
Baca Juga:
Baca Juga : Tak Batalkan Puasa, Test PCR dan Rapid Antigen Tetap Diperbolehkan
Selain itu, kata Panca, praktik ini sendiri telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar. "Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.
Baca Juga:
[br] Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan, untuk selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan. "Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali," tandasnya.
Oleh karena itu, tambah Panca, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sementara itu, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan. "Iya, saya mengetahui," ujarnya.
Baca Juga : Tiga Pelajar Positif Corona Saat Uji Coba Sekolah Tatap Muka
Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif. Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang. (BS04)
beritasumut.com Dugaan persekongkolan tender menjadi laporan yang paling banyak diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wil
Ekonomi
beritasumut.com Untuk dapat menikmati narkoba, seorang pria nekat membobol sebuah rumah di Jalan Selamat, Gang Sadar, No.17 B, Kelurahan Bi
Peristiwa
beritasumut.com Empat bandar narkoba di Binjai, Provinsi Sumatera Utara, dijebloskan ke penjara setelah ditangkap personel Satuan Reserse (
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan berhasil membawa pulang kemenangan penting dari markas Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championsh
Olahraga
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda usia 9 tahun (U9) dan usia 11 tahun (U11) meraih juara III bersama pada Piala Ngadima
Olahraga
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pengedar sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pant
Peristiwa
beritasumut.com Lagi istirahat di depan rumah tibatiba dipukul adik iparnya, membuat Erwin (41), warga Jalan Irian, Gang Pekong, Lingkunga
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan mengusung misi mempertahankan momentum positif saat bertandang ke markas Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pe
Olahraga
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut memperkuat kolaborasi untuk mendorong investasi, hilirisasi, UMKM naik kelas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ekonomi
beritasumut.com KPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indonesi
Ekonomi