Beritasumut.com - Setelah melakukan pemeriksaan intensif dalam kasus Penggunaan Rapid Test Antigen Bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu, Polda Sumut akhirnya menetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN. "Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/04/2021) petang.
Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. "Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan," jelasnya.
Baca Juga : Tak Batalkan Puasa, Test PCR dan Rapid Antigen Tetap Diperbolehkan
Selain itu, kata Panca, praktik ini sendiri telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar. "Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.