Jumat, 28 Maret 2025

Kasus Sembuh Pasien Covid-19 di Sumut Terus Mengalami Kenaikan, Sehari Capai 2.211 Orang

Senin, 23 Agustus 2021 23:00 WIB
Kasus Sembuh Pasien Covid-19 di Sumut Terus Mengalami Kenaikan, Sehari Capai 2.211 Orang
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Angka kasus kesembuhan penderita Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memberikan hasil yang signifikan. Berdasarkan data Kemenkes melalui BNPB, pada Senin (23/08/2021), tercatat sebanyak 2.211 warga Sumut dinyatakan sembuh dari infeksi virus corona.

Angka ini juga merupakan angka tertinggi melampaui capaian terbesar sebelumnya yakni 1.052 orang. Oleh karena itu, dengan capaian tersebut, total kasus sembuh Sumut meningkat dari 59.597 menjadi 61.808 orang, sekaligus membuat Sumut menjadi daerah tertinggi kedua menyumbangkan 24.758 kasus sembuh nasional.

Berbanding dengan itu, untuk kasus konfirmasi positif, Sumut dilaporkan hanya memperoleh penambahan 514 kasus baru, sehingga totalnya naik 89.068 menjadi 89.582 orang. Kendati begitu Sumut masih menjadi daerah terbanyak keempat dalam menyumbangkan 9.604 kasus baru positif di Indonesia. Selanjutnya untuk kasus kematian, Sumut tercatat memperoleh penambahan 22 orang, sehingga totalnya naik dari 2.109 menjadi 2.131 orang.

Baca Juga:

Baca Juga : Masih Tinggi, Pada Senin Hari Ini, Ada 1.028 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Sumu

Dengan jumlah ini, Sumut menjadi Provinsi terbanyak kedelapan bersama Aceh menyumbangkan 842 kasus kematian di Tanah Air. Melalui data-data tersebut, total kasus aktif Covid-19 Sumut mengalami penurunan signifikan sebesar 1.989 orang dari sebelumnya 27.632 menjadi 25.643 orang.

Baca Juga:

Sementara itu, terkait adanya ketentuan pelayanan rawat inap di rumah sakit pada masa pandemi Covid-19, seorang warga yang menderita penyakit stroke bernama Emmy Diana Harahap (58) gagal menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati. Sebab, sebelum dirawat, keluarga pasien diharuskan menandatangani surat pernyataan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

[br] Hal ini pun dikeluhkan Suaminya, Maraden Saragi (60) warga Lingkungan V, Kelurahan Beringin, Medan Selayang. Maraden menceritakan, awalnya dia membawa istrinya ke rumah sakit tersebut pada Selasa (17/08/2021) lalu. "Istri saya sudah mengalami stroke cukup lama, dan beberapa hari belakangan kelihatan lesu fisik. Kemudian, pada Selasa saya membawa ke rumah sakit (RSU Mitra Sejati) untuk mengecek kondisi kesehatannya dan berharap bisa langsung dirawat," ujarnya.

Namun, kata Maraden, harapannya sirna dan terpaksa membawa kembali istrinya pulang ke rumah. Sebab, dia mengaku tak menerima istrinya dirawat inap sebagai penderita Covid-19. "Jelas tidak terima istri saya dinyatakan Covid-19, karena dia menderita stroke. Istri saya tidak tertular virus corona, tapi kenapa tidak berkenan pihak rumah sakit menerima untuk rawat inap," keluhnya.

Lantaran gagal dirawat di rumah sakit, sambungnya, Maraden akhirnya merawat istrinya di rumah tanpa ada asupan obat karena mengalami kendala ekonomi.Malang, setelah beberapa hari kemudian, kondisi istrinya memburuk dan akhirnya meninggal dunia. "Istri saya akhirnya meninggal pada Senin (23/08/2021) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Padahal, saya berharap istri saya bisa dirawat di rumah sakit," katanya.

Baca Juga : Rabu Hari Ini, Kasus Baru Covid-19 di Sumut Kembali Bertambah

Terpisah, Humas RSU Mitra Sejati, Erwinsyah menyatakan, pasien stroke tersebut bukan tidak diterima dirawat inap dan juga bukan dijadikan sebagai pasien Covid-19. "Saat itu pasien dengan kondisi sakit stroke. Karena ICU penuh, rencananya mau dirujuk ke RSUP H Adam Malik," katanya kepada wartawan.

[br] Namun, sebut Erwin, untuk merujuk pasien dalam kondisi pandemi Covid-19, maka harus ada surat pernyataan dari pihak keluarga pasien. Karena itu, pihaknya harus membuat pernyataan standar prokes Covid-19. "Jadi kita sampaikan kepada keluarga karena mau dirujuk, makanya dibuat surat pernyataan. Apabila nanti diperiksa di sana ada dugaan Covid-19, maka wajib diisolasi," imbuhnya.

Akan tetapi, lanjut Erwin, pihak keluarga pasien keberatan untuk mengisi surat pernyataan standar protokol kesehatan Covid-19 dan membawa pasien pulang. "Keluarga tidak mau, dan bukan kami tidak terima. Surat pernyataan itu sudah SOP (Standar Operasional Prosedur) karena pasien rujukan. Artinya, merujuk ke sana (Adam Malik) mau pasien apapun wajib harus ada surat pernyataan," ucap dia.

Disinggung kenapa pasien tidak diperiksa terlebih dahulu sebelum dirujuk, Erwin mengaku, ketika itu kondisi ICU RSU Mitra Sejati sedang penuh. "Kalau ICU ada yang kosong, kita tidak buat itu (surat pernyataan). Karena kita mau rujuk ke sana, maka kita buat SOP dan merujuk pasien itulah syaratnya," tandasnya. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Rumah Sakit Adam Malik Lakukan Penyesuaian Jadwal Pelayanan Selama Ramadan
Pemko Medan Sambut Baik Barlangsungnya Hospital Leader Roundtable
RS Adam Malik Raih 4 Penghargaan dari Kemenkes RI untuk Kinerja 2024
Kunjungan Bupati Nias Utara ke Kemenkes RI
47 RS Provider BPJS di Medan Didorong Segera Siapkan Fasilitas Rawat Inap untuk Penerapan KRIS
Perlu Waspada, Sumut Merupakan Provinsi Kelima Terbanyak Bencana
komentar
beritaTerbaru
hit tracker