Kamis, 29 Oktober 2026

Pemprov Sumut Minta Bupati/Walikota Kirimkan Keberatan soal Pembatalan Perda

Rabu, 29 Juni 2016 15:56 WIB
Pemprov Sumut Minta Bupati/Walikota Kirimkan Keberatan soal Pembatalan Perda
beritasumut.com/ist
Kantor Gubernur Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) meminta kepala daerah di 33 kabupaten/kota di Sumut agar dapat segera mengirimkan keberatan atas pembatalan peraturan daerah (perda) yang sudah diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keberatan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti ke Kemendagri agar dapat diproses dan dicari solusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkoreksi akibat kebijakan pembatalan tersebut.
 
“Kita tadi memang sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum di kabupaten/kota di Sumut, dalam pertemuan itu kita sosialisasikan soal pembatalan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Sebab selama ini ada kesimpangsiuran pemahaman dari Bupati/Walikota juga masyarakat sehubungan dengan kebijakan itu,” ujar Kabiro Hukum Provsu Sulaiman Hasibuan, Rabu (29/06/2016).
 
Sosialisasi ini dilakukan, sebab tidak semua perda yang dibatalkan itu keseluruhannya tidak diberlakukan lagi, melainkan hanya sebagian bab dan ayat saja yang dibatalkan. Karena terkait pajak dan retribusi dalam perda itu aturannya sudah lebih dulu dibatalkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi, UU nya sudah dicabut.
 
“Jadi karena diumumkan oleh Mendagri yang dibatalkan itu perda seolah-olah itu keseluruhan Perdanya. Padahal itu hanya ada beberapa ayat dan pasalnya saja yang dicabut, karena dianggap menghambat investasi industry usaha, memperpanjang birokrasi, menentang aturan yang lebih tinggi dan sudah ada keputusan dari MK atau MA,” jelasnya.
 

Sulaiman mengatakan, surat keberatan yang dikirimkan itu harus disertai juga dengan alasan hukum, dan pertimbangannya kenapa daerah tersebut mengajukan keberatan dengan pembatalan perda. Selain itu, kepala daerah juga diminta memberikan hitungan terkait berapa terkoreksi PAD mereka dari pembatalan perda tersebut.
 
Tak hanya itu, dalam surat keputusan Gubsu nantinya juga diminta kepala daerah agar mengajukan program legislasi daerah (Prolegda) untuk merevisi perda yang sudah dibatalkan pada tahun 2017 mendatang. “Nanti kita juga minta kepala daerah agar dapat segera memasukkan revisi perda yang dibatalkan itu dalam pengajuan prolegda mereka tahun depan,” paparnya.
 
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Sulaiman Harahap usai menghadiri rapat koordinasi mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat terkait dulu untuk membahas hal tersebut kepada instansi terkait.

“Nanti akan kita rapatkan dulu dengan instansi terkait seperti Dinas Pendapatan, karena ini kan terkait dengan pajak dan retribusi yang ditangani oleh mereka. Setelah ada masukan dari instansi terkait barulah nanti kita kirimkan surat kepada Pemprovsu. Dalam waktu dekat akan segera kami kirimkan,” terang Sulaiman Harahap.(BS03)

Tags
beritaTerkait
DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Pimpin Rapat Kerja Perdana Tahun 2025, Walikota Binjai Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
komentar
beritaTerbaru
hit tracker