Selasa, 21 Juli 2026

Pengambilan Cuti Pejabat ASN, Pemprov Sumut Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

Selasa, 28 Juni 2016 20:57 WIB
Pengambilan Cuti Pejabat ASN, Pemprov Sumut Ikuti Aturan Pemerintah Pusat
Beritasumut.com/Ilustrasi
Cuti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip menambahkan surat edaran MenPAN-RB itu tertanggal 27 Juni. Artinya, aturan itu berlaku sejak surat diterima.

“Makanya kalau pengajuan cuti sudah dilakukan sebelum tanggal 27 Juni tentu tidak bisa kita batalkan, apalagi jika mereka sudah cuti dan sudah pergi mungkin kemana-mana, bagaimana lagi kita batalkan,” jelas Kaiman.

Makanya pengajuan cuti yang baru diproses setelah tanggal 27 Juni inilah yang kata Kaiman langsung ditahan pihaknya.”Kita memang susah juga, di satu sisi cuti ini memang haknya PNS, tapi di satu sisi karena ada aturan dari pusat, makanya kita akan ikuti aturan dari Menteri. Untuk PNS di Pemprovsu yang sudah mengajukan cuti dan akan kita tahan itu ada sekitar puluhan orang,” terang Kaiman.

Sementara sebut Kaiman, aturan ini juga berlaku untuk daerah. Tapi aturan itu langsung dikeluarkan oleh MenPAN-RB, sehingga Pemprov Sumut kata dia tidak lagi mengeluarkan surat edaran kepada kabupaten/kota. “Aturan ini juga berlaku untuk ASN di daerah, tapi itu langsung edarannya dari Menteri, daerah tinggal melaksanakannya saja,” jelas Kaiman.(BS03)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dinkes Asahan Waspadai Penyebaran Malaria di Daerah Pesisir
Danau Toba Jadi Salah Satu dari 10 Destinasi Prioritas Pariwisata Nasional
Gubernur Sumut Buka Rakor dan Evaluasi Pengembangan Geopark Nasional Kaldera Toba
2.067 Sekolah Menengah Diambil Alih Pemprov Sumut
Pimpinan SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja
Pemkab Asahan Terima KKN UINSU
komentar
beritaTerbaru
hit tracker