Minggu, 21 Juni 2026

Kasus Suap Proyek Bibit Ikan, PNS dan Pengusaha Divonis Penjara

Kamis, 23 Juni 2016 17:26 WIB
Kasus Suap Proyek Bibit Ikan, PNS dan Pengusaha Divonis Penjara
Beritasumut.com/Ilustrasi
Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kasus suap proyek pengadaan bibit ikan kerapu bantuan Asean Development Bank (ADB) tahun 2012 oleh Muhammad Syam Mirza, oknum PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Kabupaten Langkat, berakhir dengan vonis 5 tahun penjara. Tidak hanya penerima, Direktur Bintang Mulya Sumantri, yang menyuap pun dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara.

Persidangan digelar di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/06/2016) itu, membuktikan bahwa terdakwa Mirza alias Utir, diketahui menerima uang suap sebesar Rp 110 juta dari Direktur Bintang Mulya Sumatri untuk memuluskan proyek senilai Rp 700 juta tersebut.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Berlian Napitupulu mengatakan, para terdakwa pelaku suap dan yang disuap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi. Dimana untuk kasus ini, Mirza dihukum 5 tahun penjara dan Sumatri dikenai vonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Baca Juga:

Putusan Majelis Hakim ini ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Sumantri divonis selama 2 tahun dan Mirza yang dituntut 4 tahun penjara.

Irvino, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Stabat, usai persidangan menyebutkan, pihaknya menyatakan masih akan berpikir lebih dulu atas putusan majelis hakim. Hal senada juga disampaikan penasehat hukum terdakwa atas putusan majelis hakim yang menghukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa Kejari Stabat. (BS03)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker