Sabtu, 22 Agustus 2026

Terima Suap, PNS Diskanla Langkat Dihukum 5 Tahun

Kamis, 23 Juni 2016 16:31 WIB
Terima Suap, PNS Diskanla Langkat Dihukum 5 Tahun
Beritasumut.com/Ilustrasi
Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Terima uang suap Rp 110 juta, Muhammad Syam Mirza oknum PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dihukum selama 5 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/06/2016).

Majelis hakim menyebutkan, Mirza telah berupaya memperkaya diri sendiri dengan menerima uang untuk memuluskan proyek pengadaan bibit ikan kerapu bantuan Asean Development Bank (ADB) tahun 2012 sebesar Rp 700 juta di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat.

Disebutkannya, Mirza dan beberapa terdakwa di kasus ini telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi.

Baca Juga:

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Berlian Napitupulu, Terdakwa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan membayar UP Rp 110 Juta Subsidair 3 Bulan kurungan. (BS03)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker