Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sejak November tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melaksanakanĀ penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin dan didirikan di daerah-daerah yang tidak diperbolehkan. Sempat terhenti, kegiatan ini dilanjutkan kembali pada pertengahan April 2016.
Anggota Komisi D DPRD Sumut M Nezar Djoeli memberikan beberapa masukan yang sekiranya bisa digunakan oleh Pemko Medan maupun yang berwenang.
Menurutnya, seharusnya Pemko Medan lebih selektif dalam memberikan izin pemasangan papan reklame. Jangan asal memberikan izin saja, meskipun misalnya daerah yang dituju bukan termasuk daerah yang dilarang. Melainkan harus dikaji terlebih dahulu. "Ini penting agar tidak terjadi kecemburuan antar pengusaha, atau ada yang tercederai karena pemberian izin," ujarnya, kepada beritasumut.com, Rabu (04/05/2016).
Menurut politisi Partai Nasdem ini, apabila pemberian izin dilakukan dengan tidak cermat dan teliti, tentu akan memberikan preseden buruk kepada Pemko Medan. "Kita kan tidak mau hal itu terjadi," lanjut Anggota DPRD Daerah Pemilihan Medan ini.(BS07)
Tags
beritaTerkait
komentar