Minggu, 08 November 2026

Tim Gabungan Satpol PP Terus Gencar Lakukan Penertiban Papan Reklame Yang Menyalahi Aturan

Rabu, 27 Juli 2022 12:00 WIB
Tim Gabungan Satpol PP Terus Gencar Lakukan Penertiban Papan Reklame Yang Menyalahi Aturan
beritasumut.com/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Tim gabungan Satpol PP Kota Medan terus melakukan razia penertiban papan reklame yang menyalahi aturan, Selasa (26/07/2022). Penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Salah satunya di jalan HM Yamin SH, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur tepatnya didepan kantor Dinas Pariwisata Kota Medan.

Dipimpin Kasatpol PP Kota Medan diwakili Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah, Toga Aruan, Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPPRD, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan dan Kecamatan Medan Timur ini menurunkan dan membongkar papan reklame yang bermasalah tersebut.

Awalnya Tim Gabungan dengan menggunakan tangga menurunkan reklame yang terpasang di papan reklame. Kemudian dengan memakai alat las, tim gabungan memotong satu persatu besi kerangka papan reklame. Dengan penuh kehati-hatian petugas menurunkan besi tersebut.

[br] Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah, Toga Aruan, mengungkapkan bahwa Satpol PP bersama tim gabungan terus gencar melakukan razia penertiban reklame setiap hari. Selain menertibkan papan reklame yang tak berizin, Satpol PP juga menertibkan reklame yang dalam pemasangannya menyalahi aturan.

"Penertiban dan pembongkaran papan reklame yang bermasalah ini dilakukan guna menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota," jelasnya.

Kepada pihak advertising, Toga Aruan berharap kedepannya ketika melakukan pemasangan reklame agar tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.

"Mari kita ikuti aturan yang telah ditetapkan guna menjadikan kota Medan yang lebih indah dan tertata rapi sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution," sebutnya.(BS07)



Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Kota Pematang Siantar Bongkar Reklame Tak Berizin di Jalan Sangnaualuh Simpang Sambo
Satpol PP Kota Medan Bongkar 7 Papan Reklame yang Salahi Aturan
Satpol PP Medan Bongkar Reklame di Jalan Imam Bonjol
PT Bank Mandiri Dukung Bobby Nasution Beri Kemudahan Wajib Pajak, Retribusi PBB, BPHTB & Pajak Reklame
Satpol PP Bongkar 18 Papan Reklame Bermasalah di Ruas Jalan Kota Medan
Pemko Medan Akan Terus Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Parkir Liar dan Terminal Liar serta Reklame Bermasalah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker