Selasa, 26 Mei 2026

Kader PPP Rebutan Kantor di Medan

Selasa, 19 Januari 2016 12:17 WIB
Kader PPP Rebutan Kantor di Medan
A Chan
PPP Medan rebutan kantor.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy terlibat aksi saling lempar kursi di Kantor PPP Kota Medan, Jalan Sekip Baru Nomor 44, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin (18/1/2016).

Aksi saling lempar kursi itu terjadi saat Ketua DPC PPP Medan kubu Djan Faridz, Yuni Piliang, hendak menduduki Kantor PPP Kota Medan, yang masih dikuasai Ketua DPD PPP Kota Medan kubu Romahurmuziy, Aja Syahri.

Menurut Yuni, pasca dicabutnya SK Kemenkumham oleh Mahkamah Agung, maka kepengurusan PPP Romahurmuziy sudah menjadi tidak sah. Sehingga, merekalah yang berhak atas pengurusan kantor tersebut.

"Atas dasar hukum yang telah inkrah, kami yang berhak atas kantor ini. Kalau kalian merasa tidak puas, mari kita sama-sama keluar dari kantor ini, dan menetapkan status kantor stagnan, sampai ada SK Baru dari Kemenkumham," tegas Yuni.

‎Pernyataan Yuni yang ingin menduduki kantor dan mengusir kader PPP versi kepengurusan Aja Syahri, membuat sejumlah kader PPP pendukung Aja Syahri berang. Mereka lalu melempar kursi ke arah kubu DPC PPP yang dipimpin Yuni, yang kemudian juga membalas dengan lemparan kursi dari kubu Yuni.

"Saya kader PPP. Mana SK kamu (Yuni Piliang). Kalau ada yang tidak senang, perang. Saya sudah tiga puluh tahun di PPP mau kau usir. Kau masih anak kemarin sore," ujar salah seorang kader yang tak ingin menyebutkan namanya itu.

Aksi saling lempar kursi itu sendiri bisa berakhir setelah ketua kedua kubu melerai masing-masing kader mereka.

Ketua DPD PPP Medan versi Romahurmuziy, Aja Syahri mengaku, tidak akan membiarkan kubu Yuni merebut kantor tersebut. Karena kepengurusan Yuni juga belum memiliki kekuatan hukum.

"Kita enggak ngerti hukum yang mana yang dia bacakan. Sebagai orang partai, harusnya dia paham, kepengurusan partai itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Menkumham. SK kepengurusan Djan Faridz kan juga belum ada. Jadi siapa dia mengaku sebagai Ketua," ujar Aja Syahri.

"Kalau berdasarkan keputusan MA yang dianulir hasil Muktamar ‎Surabaya. Artinya kepengurusan PPP kembali ke kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang berakhir Juli 2016, dan itu kepengurusan kami. Jadi dia jangan seenaknya. Kalau mau di sini seharian untuk silaturahmi silahkan. Tapi kalau untuk menduduki, ya enggak boleh," tandasnya. (BS-031)

Tags
PPP
beritaTerkait
MenPAN-RB Dorong Kepala Daerah Pastikan Tenaga Non-ASN Ikut PPPK Tahap II
Pemko Binjai Gelar Seleksi Kompetensi CAT PPPK
Pemko Binjai Gelar SKD CPNS Tahun 2024
Walikota Pematangsiantar Pastikan Pegawai Non ASN Pemko Pematangsiantar Ujian PPPK di Medan Diberikan SPPD
Pj Bupati Langkat Lantik 925 PPPK Formasi 2023: Tegaskan Pentingnya Disiplin Dan Integritas Dalam Pelayanan Publik
Mantan Bupati Batubara jadi DPO, Polda Sumut Minta Masyarakat Lapor
komentar
beritaTerbaru
hit tracker