Kamis, 14 Mei 2026

KPU Simalungun Batalkan Pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga

Senin, 07 Desember 2015 13:24 WIB
KPU Simalungun Batalkan Pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih-Amran Sinaga. Jika pasangan ini tetap dicoblos akan menjadi suara tidak sah.

"Sore kemarin sekitar jam 18.00 WIB, KPU Simalungun sudah membuat berita acara yang membatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga," ujar Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yulhasni melalui telepon, Senin (7/12/2015).

Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Dalam amar putusan teranggal 22 September 2015, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sesuai peraturan itu, KPU memerintahkan KPU Simalungun untuk menbatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Peraturan itu tidak hanya berlaku di Simalungun tetapi seluruh Indonesia," jelas Yulhasni.

Karena pencoretan pasangan JR Saragih-Amran terjadi tiga hari sebelum pencoblosan, surat suara tidak memungkinkan untuk dicetak ulang. Pihak penyelenggara pemungutan suara akan memberitahukan kepada calon pemilih mengenai pembatalan pencalonan pasangan itu.

"Jika pasangan JR-Amran tetap dicoblos, akan menjadi suara tidak sah," sebut Yulhasni.

Dengan batalnya pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga, hanya tiga pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Simalungun. Ketiganya yaitu, Nuriaty Damanik-Posman Simarmata, Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, dan Evra Sassky Damanik-Sugito.

Menjelang pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, kericuhan terjadi di Kantor KPU Simalungun pada Ahad (6/12/2015). Massa pendukung JR Saragih-Amran Sinaga merangsek masuk ke dalam kantor.

Dilaporkan sempat terjadi aksi pelemparan batu hingga tiga polisi terluka. Polisi bahkan sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Begitupun, KPU telah membuat keputusan mendiskualifikasi pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.

"Pencoblosan tetap berlangsung pada 9 Desember, tidak ada penundaan," pungkas Yulhasni. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Pilkada Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Unggul Sementara
KPU Simalungun Belum Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara
MA Tolak Kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Berhak Jadi Calon
KPU Simalungun Resmi Kasasi
KPU Simalungun Kasasi
Diduga Ancam Koordinator Panwaslih, Sekretaris KPU Simalungun Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker