Kamis, 14 Mei 2026

KPU Simalungun Resmi Kasasi

Kamis, 31 Desember 2015 13:12 WIB
KPU Simalungun Resmi Kasasi
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan yang membatalkan pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.

"Hari ini KPU Simalungun menyampaikan kasasi sekaligus menyerahkan memori kasasi atas putusan PTTUN Medan," ujar Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Evi Novida Ginting, di Medan, Kamis (31/12/2015).

Dalam penyusunan memori kasasi itu, KPU Simalungun mendapat supervisi dari KPU Sumut dan KPU RI. Penyusunan itu juga melibatkan tim kuasa hukum.

Salah satu memori kasasi itu terkait keabsahan dokumen yang digunakan dalam sidang di PTTUN Medan.

"Karena ada beberapa surat yang disampaikan dalam putusan PTTUN itu berbeda isinya yang dijelaskan di dalam keputusan itu dengan surat yang kami miliki," imbuh Evi.

Pihak KPU Sumut sebelumnya sudah mempertanyakan masalah itu kepada Bawaslu Sumut.

"Apakah memang ada satu nomor satu tanggal yang berbeda suratnya yang dikeluarkan oleh Panwaslu Simalungun, biar ada kejelasan bagi kami," kata Evi. 

Langkah kasasi ini dilakukan KPU Simalungun menyikapi putusan Majelis Hakim PTTUN Medan diketuai Asmin Simanjorang mengabulkan sebagian gugatan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, Rabu (23/12/2015). 

PTTUN memerintahkan KPU Simalungun sebagai tergugat untuk menggelar pilkada dan menyertakan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
KPU Simalungun Belum Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara
MA Tolak Kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Berhak Jadi Calon
KPU Simalungun Kasasi
Diduga Ancam Koordinator Panwaslih, Sekretaris KPU Simalungun Ditangkap
KPU Simalungun Bantah Gugatan JR Saragih-Amran Sinaga
KPU Simalungun Batalkan Pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker