Kamis, 06 Agustus 2026
Penyerahan Kunci Program RTLH

Plt Gubernur Sumut: Masyarakat Layak Punya Rumah Sehat dan Nyaman

Sabtu, 28 November 2015 19:12 WIB
Plt Gubernur Sumut: Masyarakat Layak Punya Rumah Sehat dan Nyaman
Istimewa
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyerahkan secara simbolis kunci rumah Program RTLH kepada masyarakat penerima manfaat di Lapangan Kampung Parlabian Luar, Desa Parlabian, Kecamatan Mampung Raja, Labuhan Batu Selatan, Jumat (27/11/2015).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi mengajak seluruh kabupaten/kota di Sumut untuk peduli akan kebutuhan perumahan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah masing-masing. Kebutuhan rumah (papan) merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakay yang harus mendapatkan perhatian serius.

Ajakan tersebut disampaikan Tengku Erry saat menyerahkan kunci Rumah Layak Huni secara simbolis dalam program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Lapangan Kampung Parlabian Luar, Desa Parlabian, Kecamatan Mampung Raja, Labuhan Batu Selatan (Labusel), Jumat (27/11/2015).

Hadir dalam penyerahan kunci Program RTLH tersebut, Ketua TP PKK Sumut Sumut Evi Diana, Dandim 0209 Labuhan Batu Letkol Berkim Sitompul mewakili Pangdam I BB, Ketua DPRD Labusel, Pj Bupati Humbahas Bukit Tambunan, Wakil Bupati Palas Rizqon Hasibuan, Forum Pimpinan Daerah se-Labusel dan masyarakat di sekitar Kampung Rakyat.

Dalam kesempatan itu, Tengku Erry menegaskan, tidak hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) juga diimbau melakukan Program RTLH sesuai kemampuan daerah masing-masing.

"Masyarakat layak mendapatkan tempat tinggal yang bersih, segar dan nyaman. Dinas Tarukim masing-masing daerah boleh melakukan program yang sama, walau itu dalam skala yang lebih kecil agar lebih banyal lagi masyarakat yang terbantu dan mendapatkan manfaat," imbau Tengku Erry.

Tengku Erry menyatakan, Program RTLH adalah program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni, merupakan kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dengan Komando Daerah Militer (Kodam) I BB di enam kabupaten yakni di Kabupaten Labusel, Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Utara (Taput), Humbang Hasunduta (Humbahas) dan Samosir.

"Program ini merupakan realisasi visi misi Gubernur Sumut yang pro rakyat dalam upaya meningkatkan kualitas standar hidup layak, kesetaraan dan keadilan serta mengurangi ketimpangan antar wilayah," sebut Tengku Erry.

Tengku Erry menjelaskan, Program RTLH menyasar 8.500 unit rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilaksanakan secara bertahap sejak Tahun 2012. Di Tahun 2015 ini, Pemprov Sumut melalui Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) telah merehab sebanyak 1.000 unit rumah di enam kabupaten yakni di Kabupaten Labusel sebanyak 170 unit, Paluta 170 unit, Palas Selatan 160 unit, Taput 170 unit, Humbahas 170 unit dan Samosir 160 unit rumah.

Pembangunan dan rehabilitas RTLH akan terus berlanjut dengan melibatkan Kodam I BB, hingga pada Tahun 2018 nanti ditargetkan tercapai membangun 8.500 unit RTLH di Sumut.

"Hingga Tahun 2015, Pemerintah Provinsi baru merealisasikan pembangunan RTLH sebanyak 4.500 unit, yakni Tahun 2012 sebanyak 1.500, Tahun 2013 sebanyak 1.400 unit, Tahun 2014 sebanyak 600 unit dan Tahun 2015 sebanyak 1.000 unit," papar Tengku Erry.

Sejak 2013, pembangunan dan rehabilitasi RTLH dilaksanakan secara tipikal. Semua rumah yang dikerjakan, dibangun dengan bentuk yang sama dan memperoleh jumlah material yang sama pula serta luas bangunan lebih kurang 16,5 meter kubik.

"Sasaran yang diharapkan dari program ini adalah terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau serta memenuhi persyaratan keselamatan bangunan maupun kesehatan bagi penghuninya. Pemerintah Provinsi berupaya mengembangkan Program RTLH meliputi sembilan kabupaten dan satu kota yang belum mendapatkan bantuan. Dengan demikian, semua kabupaten/kota mendapat perhatian yang merata," jelas Tengku Erry.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumut Sumut Binsar Situmorang mengatakan, penetapan para penerima manfaat pembangunan dan rehabilitasi RTLH berdasarkan usulan dari masing-masing kabupaten/kota. Selanjutnya Dinas Tarukim Sumut melakukan survei lapangan untuk melakukan penilaian kelayakan untuk mendapatkan manfaat Program RTLH.

Kriteria penerima manfaat Program RTLH sesuai Pergub No 22 Tahun 2012 diantaranya tidak permanen atau rusak, dinding terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, seperti papan, ilalang, bambu yang dianyam sejenis tepas, atap terbuat dari bahan yang mudah rusak terbuat dari rumbia, lantai dari tanah atau semen dalam kondisi rusak, tidak memiliki pembagian ruangan, tidak mempunyai akses mandi, cuci, kakus (MCK) dan tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara.

"Hanya rumah yang memenuhi kriteria itu yang layak mendapatkan manfaat  Program RTLH," tegas Binsar.

Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menyatakan apresiasi karena Pemprov Sumut peduli dalam upaya menyejahterakan masyarakat Labusel melalui Program RTLH.

"Mewakili masyarakat Labusel, kami berharap Program RTLH ini terus berlanjut agar tidak ada lagi masyarakat yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni," harap Wildan.

Sementara penerima manfaat Program RTLH, Dedi Ferdiansyah meneteskan air mata haru saat rombongan Plt Gubernur Sumut meninjau rumahnya di Desa Parlabian.

"Kami terima kasih kali karena rumah kami diperbaiki. Selama ini kami tidak mampu. Kami berharap masarakat miskin yang nasibnya kayak kami, bisa dapat manfaat perbaikan rumah dari provinsi," sebut Dedi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker