Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Mantan Ketua DPRD Kota Medan Denni Ilham Panggabean mengembalikan satu unit mobil dinas Toyota Altis BK 1655 K warna hitam metalik kepada Bagian Aset dan Perlengkapan Setdakot Kota Medan, Selasa (8/9/2015). Penyerahan mobil dinas ini langsung mendapat apresiasi dari Kabag Aset dan Perlengkapan Setdakot Medan Agus Suriono.
Diharapkan Agus, langkah yang dilakukan Denni itu dapat menjadi contoh yang baik sehingga mantan Anggota DPRD Medan maupun pejabat Pemko Medan yang sampai saat ini belum mengembalikan mobil dinas segera mengembalikannya, guna menghindari dilakukannya penarikan paksa.
“Kita minta kepada mantan Anggota DPRD maupun pejabat Pemko Medan yang belum mengembalikan mobil dinas, segeralah mengembalikannya untuk menghindari dilakukannya penarikan paksa maupun ditempuhnya langkah-langkah pengamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, seluruh mobil dinas yang belum dikembalikan akan kita tarik karena itu merupakan aset maupun inventaris milik pemerintah,” kata Agus.
Sebelum mobil dinas ini dikembalikan, Tim Penataan/Penarikan Kendaraan Dinas Milik Pemko Medan Tahun Anggaran 2015 telah mendatangi rumah Denni di Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tim dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan M Sofian bersama Kabag Aset dan Perlengkapan Setdakot Medan Agus Suriono.
Namun penarikan mobil dinas sempat gagal dilakukan, sebab ketika tim yang beranggotakan SKPD terkait dibantu aparat kepolisian tiba di lokasi, Denni tidak berada di rumah. Menurut salah seorang wanita paro baya yang mengaku sebagai pekerja dan bernama Kenni, majikannya tidak berada di rumah.
“Bapak sudah tiga hari pergi ke Jakarta bersama ibu membawa anaknya berobat. Saya tidak tahu kapan bapak pulang. Saya hanya pekerja dan baru saja bekerja di rumah ini,” kata Kenni.
Ketika Sofian dan Agus menanyakan keberadaan mobil dinas, wanita yang mengenakan baju biru bunga-bunga dipadu celana ponggol coklat dan mengaku berasal dari Kisaran itu menjawab tidak tahu. Dikatakannya tidak ada mobil dinas di rumah tersebut. Guna memastikannya, Sofian dan Agus kemudian minta izin untuk memasuki halaman rumah tersebut.
Kenni pun membuka pintu gerbang dan mempersilahkan Sofian dan Agus beserta sejumlah anggota tim masuk. Setelah diperiksa sampai halaman belakang, mobil dinas tidak ditemukan. Setelah itu Sofian dan Agus memberikan surat peringatan kepada Kenni untuk disampaikan kepada Denni disaksikan kepala lingkungan setempat. Dalam surat peringatan itu disebutkan, mobil dinas harus dikembalikan dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat peringatan diterbitkan.
Menurut Kabag Aset dan Perlengkapan Setdakot Medan Agus Suriono, sebelumnya mereka telah menyurati Denni untuk memberitahukan dilakukannya penarikan mobil dinas tersebut. Surat itu pun telah disampaikan anggotanya kepada salah seorang penghuni rumah Denni.
“Hanya saja dalam surat itu tidak diberitahukan kapan kita datang untuk melakukan penarikan mobil dinas tersebut,” kata Agus.
Meski tidak berhasil bertemu dengan Denni, Agus menegaskan tim akan tetap melakukan penarikan, sebab mobil dinas itu merupakan inventaris pemerintah dan harus dikembalikan. Apalagi yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota dewan lagi.
“Mobil dinas tersebut akan tetap kita tarik. Apabila mobil dinas tidak dikembalikan dalam waktu yang telah ditetapkan seperti dalam surat peringatan yang baru disampaikan, kita akan melakukan pengamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.
Sedangkan Kasatpol PP Kota Medan M Sofian langsung menginstruksikan kepada anggotannya untuk terus mengawasi rumah mantan Ketua DPRD Medan tersebut.
“Begitu melihat Pak Denni ada, langsung informasikan kepada saya. Kita bersama tim akan datang untuk menarik mobil dinas tersebut,” ungkap Sofian.
Tak lama setelah tim meninggalkan kediaman Denni, salah seorang anggota tim mendapat telepon. Dikatakan Denni bersedia mengembalikan mobil dinas dan sekarang ditunggu di Kantor Wali Kota Medan. Beberapa anggota tim langsung menuju Balai Kota Medan, mereka menemui dua pria yang mengaku diperintahkan Denni untuk mengembalikan mobil dinas tersebut. Setelah Limbong, anggota tim sekaligus staf pada Subbag Pendataan dan Dokumen Bagian Aset dan Perlengkapan Setdakot Medan menyerahkan surat tanda terima penyerahan, salah seorang pria kemudian menyerahkan mobil dinas berikut kunci.
Selain rumah Denni, tim juga mendatangi rumah mantan Wakil Ketua DPRD Medan Parlin Pasaribu di Jalan Serba Jadi, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur untuk menarik mobil dinas Timor warna hitam. Kondisi mobil dinas saat tim datang sangat memprihatinkan, selain sudah lama tidak dijalankan, keempat ban mobil juga kempes dan mobil ditutupi terpal dan tikar usang.
Penarikan urung dilakukan, sebab istri Parlin minta penarikan ditunda dulu. “Janganlah ditarik dulu. Apalagi kami belum mendapatkan surat pemberitahuan sebelumnya. Kami mohon perhatian Pemko Medan dan hargailah jasa-jasa almarhum bapak selama bertugas dulu,” jelas perempuan yang telah berusia lanjut itu sambil menitikkan air mata. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar