Sabtu, 03 Oktober 2026

Ditolak Panwaslu Madina, Ali Mutiara-Shafron Menggugat ke PTUN

Kamis, 27 Agustus 2015 19:45 WIB
Ditolak Panwaslu Madina, Ali Mutiara-Shafron Menggugat ke PTUN
M Saima Putra
Sidang putusan sengketa pilkada yang digelar Panwaslu Madina di Aula STAIM, Rabu (26/8/2015).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Panwaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak seluruh gugatan pemohon pasangan Bakal Calon Bupati Ali Mutiara Rangkuti dan Bakal Calon Wakil Bupati Shafron dengan termohon KPU Madina dalam sidang sengketa pilkada di Aula STAIM Panyabungan, Rabu (26/8/2015).

Sidang dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB, namun mundur menjadi pukul 15.30 WIB, menunggu kehadiran Komisioner KPU Madina.

Bacalon Wakil Bupati Madina Shafron yang dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, terkait putusan Panwaslu Madina tersebut, langkah berikutnya pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke PTUN.

"Demi mendapatkan rasa keadilan, kami selaku pemohon atau penggugat akan melakukan langkah melaporkan hal ini ke PTUN," ujarnya.

Hal ini dilakukan sesuai dengan jalur hukum yang telah diatur di dalam undang-undang. Pihaknya merasa belum mendapatkan keadilan dari gugatan yang dilaporkan. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Hampir Semua Terdakwa Suap Hakim PTUN Medan Jadi Justice Collaborator
Panwaslu Madina Kabulkan Gugatan Saparuddin Haji-Miswaruddin
Pengacara Ali Mutiara-Shafron Diteror
Panwaslu Madina Sidangkan Gugatan Balon Bupati
Hanura Surati Panwaslu Madina Soal Baliho
KPK Terima Geri Jadi Justice Collaborator Kasus Suap Hakim PTUN Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker