Sabtu, 06 Juni 2026

Pengacara Ali Mutiara-Shafron Diteror

Senin, 24 Agustus 2015 02:23 WIB
Pengacara Ali Mutiara-Shafron Diteror
M Saima Putra
Pengacara Ali Mutiara-Shafron, Dianty Novita Marwa SH.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pengacara bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Ali Mutiara Rangkuti-Shafron Lubis yang berkas pendaftarannya ditolak KPU Madina, Dianty Novita Marwa SH, diteror melalui nomor telepon pribadi, 22-23 Agustus 2015. 

Informasi yang diperoleh, kuasa hukum Ali Mutiara-Shafron ini diduga diteror oknum tertentu terkait sidang sengketa pilkada yang digelar Panwaslu Madina, di Aula STAIM, Panyabungan, 20-23 Agustus 2015. 

Sidang sengketa pilkada itu sendiri belum memperoleh hasil, sehingga akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2015. 

Berikut bunyi SMS bernuansa teror yang diterima Dianty Novita Marwa.

“jangan banyak xl cakapmu advokad keset ini madina macam lo pula yg mau kotak katik madina ini sempat kau tak pulang pagi ini awas lo ya.” 

"jgn lo belagak sok jago d madina ini sebelum qua berniat lain sm lo sempat qua lihat muka lho ikuti lg sidang ini kemanapun lo qua cari". 

Dianty Novita Marwa yang dikonfirmasi melalui telepon mengaku mendapat teror telepon menggunakan nomor pribadi. 

Namun ia mengaku tidak gentar dan akan terus menjalankan tugasnya. Perihal teror itu biasa dan merupakan risiko pekerjaan. 

Ali Mutiara Rangkuti yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa kuasa hukumnya telah diteror, yang menurutnya merupakan pekerjaan orang kerdil dengan pikiran picik yang mencoba menghempang perjalanan kebenaran demokrasi di Madina. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Berita Acara Sumpah Advokat Razman dan Pengacara yang Naik Meja Dibekukan
Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pengacara Hans Silalahi dan Ramses Butar-Butar Apresiasi Kapolda Sumut, Kabid Propam serta Polsek Helvetia
Ibunda Pengacara Riki Irawan Meninggal, Ketua Pewarta Sampaikan Duka Cita dan Santunan
12 Advokat Medan Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong ke Kejaksaan Agung RI
17 Tahun Usia PERADI, Semakin Eksis Pertahankan Bentuk Organisasi 'Single Bar'
Retno Ariska SH Bangga jadi Pengacara Prodeo di Polsek Medan Area
komentar
beritaTerbaru
hit tracker