Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menyidangkan gugutan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Madina, Ali Mutiara Rangkuti dan Syafron, di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam Madina (STAIM), Kamis (20/8/2015).
Gugatan terkait dualisme pengusungan pasangan calon Pemilukada Madina 2016-2021 di KPU Madina yang diusung Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kisruh di tubuh DPC Partai Hanura terjadi karena adanya pengusungan pasangan calon M Yusuf Nasution dan Imron Lubis yang didaftarkan Ali Makmur Nasution.
Menurut Pengurus DPP Hanura, Harry Lontung Siregar, pendaftaran yang dilakukan Ali Makmur tidak sah dan tidak diakui DPP Hanura karena Ali Makmur telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPC Hanura Madina pada 25 Juli 2015. Sementara Ali Makmur mendaftarkan pasangan calon M Yusuf Nasution dan Imron Lubis pada 26 Juli 2015.
Akibat terjadinya dualisme dukungan pasangan calon tersebut, KPU Madina menolak pendaftaran pasangan calon yang dibawa Ketua DPC Partai Hanura Madina yang baru, Eryanto Harahap, yakni Ali Mutiara Rangkuti dan Syafron yang berujung pada pelaporan ke Panwaslu Madina.
Sidang sengketa pilkada yang digelar Panwaslu Madina, berakhir ditunda, karena panwaslu menunggu jawaban KPU Madina secara tertulis terkait permasalahan keberatan yang dilaporkan pasangan Ali Mutiara Rangkuti dan Syafron.
Sebelumnya dalam sidang, KPU Madina mengeluarkan statement bahwa KPU Madina menilai gugatan keberatan sengketa pilkada pasangan Ali Mutiara Rangkuti dan Syafron telah kedaluwarsa dan secara otomatis telah batal demi hukum.
Menanggapi statement KPU Madina tersebut, kuasa hukum pemohon Dianti Novita Marwa saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tetap mengacu kepada panwaslu, tetap pada permohonan yang telah diakomodir panwaslu.
Apabila KPU Madina tidak hadir dalam sidang berikutnya, tidak masalah karena pihak pemohon telah mengikuti aturan dalam perundang-undangan, paparnya.
Terkait statement KPU Madina yang menyatakan permohonan sengketa telah kedaluwarsa atau ilegal, secara hukum Dianti berpendapat bahwa hal itu legal.
Sementara itu, pengurus DPP Hanura, Harry Lontung Siregar menilai dalam sidang sengketa pilkada yang digelar Panwaslu, KPU Madina terlalu jauh mencampuri ranah Panwaslu.
"Menurut saya, kejadian yang dialami Panwaslu dalam sidang sengketa pilkada dengan pemohon Ali Mutiara Rangkuti dan Syafron, sama halnya bagaimana KPU Madina terlalu jauh mencampuri internal Partai Hanura saat mendaftar ke KPU Madina pada 28 Juli 2015 lalu dengan menolak pasangan yang kita usung tanpa melakukan verifikasi ke DPP Hanura selaku pemilik partai," tegasnya. (BS-026)
Tags
beritaTerkait
komentar