Senin, 20 April 2026

KPK Terima Geri Jadi Justice Collaborator Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Selasa, 04 Agustus 2015 22:14 WIB
KPK Terima Geri Jadi Justice Collaborator Kasus Suap Hakim PTUN Medan
KPK
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permintaan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri menjadi Justice Collaborator (JC). 

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya sudah mengusulkan ke penyidik agar permintaan tersangka kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan itu diterima.

"Terhadap permintaan (dari) MYB (M Yagari Bhastara) untuk JC (justice collaborator) kemarin diusulkan penyidik untuk bisa diterima," ujar Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/8/2015), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Johan memaparkan diterimanya permintaan Geri sudah dibahas di internal. Dalam rapat internal itu, lanjut dia, keinginan Geri pun disepakati oleh pihak lembaga antirasuah.

"Kami harap kalau udah jadi justice collaborator dia terbuka dan kooperatif dan berikan informasi. Ini bukan kemauan KPK itu inisiatif saudara MYB," terang Johan.

Sekadar informasi, dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung, Justice Collaborator adalah seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya. (BS-001)

Tags
KPK
beritaTerkait
Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas
KPK Periksa Lagi Eks Ketua DPRD Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi Smart City
komentar
beritaTerbaru
hit tracker