Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Modus operandi pengalokasian dan penggunaan angaran biaya kebutuhan sehari-hari perkantoran berupa alat tulis kantor dan barang cetakan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tampaknya sangat digandrungi sejumlah instansi di Pemko Padang Sidimpuan.
Diduga dengan maksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sejumlah SKPD diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang diperkirakan dapat merugikan keuangan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Sidimpuan Tahun Anggaran 2013.
Seperti halnya di Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Sidimpuan pada TA 2013 dialokasikan anggaran sebesar Rp318.148.500 dengan realisasi penggunaan Rp308.997.500 (LKPJ Kepala Daerah Kota Padang Sidimpuan TA 2013) untuk pengadaan alat tulis kantor (rutin) dan Rp193.801.000 dengan realisasi penggunaan Rp173.281.200 (LKPJ Kepala Daerah Kota Padang Sidimpuan TA 2013) untuk penyediaan barang cetakan (rutin) dengan total realisasi keduanya sebesar Rp482.278.700.
Pengadaan ATK, cetak dan penggandaan tersebut adalah untuk pelaksanaan rutin sehari-hari perkantoran, sedangkan ATK, cetak dan penggandaan untuk kegiatan diakumulasikan dalam belanja kegiatan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun 2013 satuan biaya keperluan sehari hari perkantoran dalam negeri (mencakup ATK dan barang cetakan) dikaitkan dengan jumlah pegawai kantor dengan ketentuan jika di bawah 40 orang sebesar Rp52.000.000 atau Rp1.300.000 x jumlah pegawai (bagi kantor yang memiliki lebih dari 40 orang pegawai).
Dari data yang diperoleh bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Sidimpuan adalah sebanyak 79 orang, sehingga sesuai PMK tersebut di atas maka biaya keperluan sehari-hari perkantoran adalah Rp102.700.000 (sudah termasuk pajak).
Berkenaan dengan hal tersebut maka dinilai terdapat kelebihan penggunaan anggaran yang terindikasi dugaan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp379.578.700 (Rp482.278.700 – Rp102.700.000).
Demikian halnya Kantor Lingkungan Hidup yang pada TA 2013 dialokasikan anggaran sebesar Rp55.893.500 dengan realisasi penggunaan Rp55.893.500 (LKPJ Kepala Daerah Kota Padang Sidimpuan TA 2013) untuk pengadaan alat tulis kantor (rutin) dan Rp59.000.000 dengan realisasi penggunaan Rp59.000.000 (LKPJ Kepala Daerah Kota Padang Sidimpuan TA 2013) untuk penyediaan barang cetakan (rutin) dengan total realisasi keduanya sebesar Rp114.893.500.
Dari data yang diperoleh bersumber dari BPS, jumlah pegawai Kantor Lingkungan Hidup Kota Padang Sidimpuan adalah sebanyak 17 orang (di bawah 40 orang), sehingga sesuai PMK tersebut di atas maka biaya keperluan sehari-hari perkantoran adalah Rp52.000.000 (sudah termasuk pajak).
Berkenaan dengan hal tersebut maka dinilai terdapat kelebihan penggunaan anggaran yang terindikasi dugaan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp62.895.500 (Rp114.893.500 – Rp52.000.000).
Kemudian Dinas Pemuda dan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Sidimpuan pada TA 2013 dialokasikan anggaran sebesar Rp40.000.000 dengan realisasi penggunaan Rp39.999.750 (LKPJ Kepala Daerah Kota Padang Sidimpuan TA 2013) untuk pengadaan alat tulis kantor (rutin) dan Rp80.000.000 dengan realisasi penggunaan Rp79.916.500 (LKPJ Kepala Daerah Kota Padang Sidimpuan TA 2013) untuk penyediaan barang cetakan (rutin) dengan total realisasi keduanya sebesar Rp119.916.250.
Dari data yang diperoleh bersumber dari BPS, jumlah pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Sidimpuan adalah sebanyak 42 orang, sehingga sesuai PMK tersebut di atas maka biaya keperluan sehari hari perkantoran adalah Rp54.600.000 (sudah termasuk pajak).
Berkenaan dengan hal itu maka dinilai terdapat kelebihan penggunaan anggaran yang terindikasi dugaan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp65.316.250 (Rp119.916.250 - Rp54.600.000).
Menyikapi hal tersebut, Aktifis Sutan Maruli Ritonga kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Sabtu (7/3/2015) mengatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Selanjutnya, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa Pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berkenaan dengan itu maka pengalokasian dan penggunaan anggaran belanja yang tidak didukung dan tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya ataupun tidak berdasarkan ketentuan peranturan perundang-undangan, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat saja dikenai sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ataupun Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar Ritonga.
Selanjutnya ia berharap agar Auditor baik APIP maupun BPK agar mengaudit APBD Kota Padang Sidimpuan secara benar dan bertanggung jawab. Dan kepada penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut dugaan korupsi di sejumlah instansi Pemerintah Kota Padang Sidimpuan itu tanpa harus menunggu adanya aduan dari elemen masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Padang Sidimpuan Zulfeddi Simamora selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ketika akan dikonfirmasi perihal tersebut hingga berulang kali namun selalu mentok di meja ajudan.
(BS-029)
Tags
beritaTerkait
komentar