Senin, 01 Juni 2026

Menteri Agraria Targetkan Tuntaskan Persoalan Tanah Sari Rejo

Selasa, 17 Februari 2015 23:45 WIB
Menteri Agraria Targetkan Tuntaskan Persoalan Tanah Sari Rejo
Ferry Mursyidan Baldan. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Ferry Mursyidan Baldan menyebutkan persoalan tanah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan akan selesai tahun ini. Lahan tersebut akan diperuntukkan bagi warga setempat yang telah lama tinggal dan bermukim.

"Fokus utama kita bagaimana menyelesaikan (wilayah) pemukiman," ujarnya usai menjadi pembicara dalam kegiatan Milad Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Auditorium UISU, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (17/2/2015).

Dikatakannya, orientasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia adalah menyangkut hajat hidup orang banyak. Lahan yang ada saat ini, sudah diisi ribuan pemukiman milik masyarakat. Sehingga, sangat tidak layak jika lahan tersebut diambil alih pihak lain selain masyarakat itu sendiri.

"Itu orientasi kita, karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau itu kan memang terkait dengan tanah yang existing (sejak lama) sudah menjadi ruang hidup mereka," sebutnya.

Hal ini juga berkaitan dengan rencana pemerintah membuat regulasi atau peraturan tentang hak komunal bagi masyarakat yang sudah tinggal bermukim di satu tempat selama lebih dari 10 tahun.

Dengan demikian, warga Sari Rejo yang sudah tinggal dan mengusahai lahan tesebut sejak 1950, dapat diakui berdasarkan verifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.

"Kami juga sudah menyiapkan Permen (Peraturan Menteri) untuk mengakui adanya hak komunal. Jadi bagi masyarakat adat atau yang berada di (satu) kawasan dan sudah tinggal lebih dari 10 tahun, dan kemudian diverifikasi oleh pemerintah daerah, benar adanya, maka insyaAllah bisa selesai," terangnya.

"Kenapa diverifikasi, supaya tidak ada masyarakat adat-adatan, tidak ada masyarakat kawasan yang mengaku-ngaku," tambahnya lagi.

Sementara untuk penyelesaian pada tingkat antar lembaga seperti TNI Angkatan Udara (AU), Ferry menyebutkan upaya mereka selanjutnya adalah membicarakannya dengan kementrian terkait.

Sebab ditegaskannya, dasar dari peruntukan tersebut salah satunya adalah kemanusiaan yang menyangkut hajat hidup masyarakat secara komunal (bersama).

"Kalau sudah benar, akan kita keluarkan, kita akui dan kita bicara dengan pihak Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara. Hak komunal ini kan hak milik, tetapi tidak individual," katanya.

Disebutkannya, pola penyelesaian sengketa ini sudah dilakukan kepada 186 masyarakat adat yang ada di Kalimantan Tengah dan saat ini sedang diverifikasi. Termasuk memakainya menjadi dasar untuk eksistensi 14 masyarakat adat di 14 kabupaten/kota se-Indonesia sebagai sebuah percontohan yang akan diselesaikan pada Juni mendatang.

"Itu juga yang kami coba tawarkan, dengan mediasi dan menunaikan hal komunal. Makanya saya katakan, secara perlahan. Paling tidak, satu tahun, ada yang selesai," tambahnya lagi.

Sementara Rektor UISU M Asaad menyebutkan pihaknya siap membantu menyelesaikan persoalan kasus tanah yang banyak terjadi di Sumut. Dalam hal ini, pihaknya akan melibatkan alumni khususnya Fakultas Hukum.

"Ya kita akan siap membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu memperjuangkan penyelesaian masalah sengketa lahan yang ada di Sumut. Begitu juga alumni kita, harus terlibat didalamnya, sesuai visi misi kita," pungkasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Menteri Agraria: Tidak Ada Bagi-bagi Tanah di Sumut
Kedatangan Jokowi Disambut Demo Ramunia dan Sari Rejo di Medan
Demo Ribuan Warga Sari Rejo Nyaris Ricuh
Tuntut Sertifikat Tanah, Ribuan Masyarakat Sari Rejo Geruduk Kantor Wali Kota Medan
Pemko Medan Segera Bangun Jembatan di Sari Rejo
komentar
beritaTerbaru
hit tracker