Selasa, 19 Mei 2026

Gang Dahlia Asam Kumbang Dipagar, Dinas TRTB Medan Harus Fasilitasi Keluhan Warga

Rabu, 14 Januari 2015 21:50 WIB
Gang Dahlia Asam Kumbang Dipagar, Dinas TRTB Medan Harus Fasilitasi Keluhan Warga
Komisi D DPRD Medan RDP dengan warga Asam Kumbang. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Komisi D DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapar (RDP) dengan warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang di ruang Komisi D Gedung DPRD Medan, Rabu (14/1/2015).

Rapat tersebut terkait pembangunan pagar oleh salah seorang pemilik rumah yang menutup akses Jalan Asoka Raya Pasar I Gang Dahlia, sehingga sekitar 200 KK terganggu akses masuk lingkungan IV.
 
Dalam RDP yang dipimpin Anggota Komisi D Ilhamsyah menekankan kepada Dinas TRTB yang dihadiri Kabid Pengendalian Tan Sri agar cermat menyikapi persoalan di lapangan. Jika bangunan pagar terbukti melanggar ketentuan supaya ditertibkan.

Selain itu, Ilhamsyah juga menyarankan kepada Dinas TRTB supaya memfasilitasi keluhan warga kepada pemilik rumah. Sehingga pemilik rumah dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum dengan pribadi.
 
Dikatakan politisi Golkar ini, tidak semua kondisi di lapangan diselesaikan dengan aturan, namun ada kalanya peraturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan tentu membutuhkan kebijakan.

Menyikapi pendirian pagar di Jalan Asoka, harus dilakukan pertemuan dan pendekatan terhadap pihak yang berkepentingan. Dinas TRTB diminta supaya melakukan pengawasan bangunan sejak dini. 

Sebelumnya salah seorang warga, Ahmad Subari, menyampaikan akibat pendirian tiga unit rumah di Jalan Asoka Raya Pasar I mengakibatkan Gang Dahlia menyempit. Gang yang sebelumnya lebar tiga meter menjadi menyempit dan tidak bisa lagi dilalui kendaraaan roda empat.
 
Selain badan jalan yang menyempit juga drainase tidak dibuat, sehingga saluran air tertutup. Dipastikan jika hujan turun akan membanjiri rumah warga. Dengan kondisi demikian membuat warga Lingkungan IV bertambah resah.
 
Ditambahkan Subari, pada prinsipnya warga bersedia musyawarah mencari solusi seperti melakukan ganti rugi jika terbukti badan jalan yang digunakan selama ini termasuk milik seseorang. Namun, hendaknya ganti rugi tersebut sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak.
 
Kendati demikian, Subari tetap berharap peran kepling, lurah dan Dinas TRTB dapat memfasilitasi keluhan warga. Bahkan masalah proses ganti rugi, kiranya Pemko Medan dapat mempertimbangkan sesuai kepentingan masyarakat umum di sana.
 
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penindakan Dinas TRTB Medan Tan Sri, mengatakan terkait pembangunan pagar, pihaknya sudah menyurati pemilik rumah agar tidak dilakukan pagar permanen.

Bahkan pihaknya sudah menstanvaskan pembangunan di lapangan. Saat ini Dinas TRTB sudah melakukan upaya memfasilitasi kebutuhan kedua belah pihak. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Pembongkaran Ratusan Kuburan di Asam Kumbang Ternyata Atas Izin Pemko Medan
Ratusan Kuburan di Asam Kumbang Dibongkar
Lokasi Judi di Asam Kumbang Digerebek
Tak Miliki Izin, Dinas TRTB Medan Bongkar Tower di Atas Gereja
DMI: Dinas TRTB Medan Harus Bongkar Tower di Menara Masjid Silaturrahim
PPATK Diminta Periksa Dugaan Rekening Gendut Oknum PNS Dinas TRTB Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker