Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Dinas Tata Ruang dan Tata Kota (TRTB) Kota Medan menertibkan dua unit tower bermasalah di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (2/2/2015).
Tower milik salah satu provider telekomunikasi yang berdiri di atas sebuah gereja ini, dibongkar akibat tidak memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Penertiban dipimpin Plt Kabid Pengawasan dan Pemanfaat Ruang Dinas TRTB Kota Medan Tan Sri Susin didampingi Kasi Pengawasan Darwin dengan membawa tim terpadu yang terdiri atas instansi terkait dibantu petugas Koramil dan Polsek setempat. Selain mematikan tower, tim juga menurunkan kotak panel sehingga tower tidak dapat berfungsi.
Menurut Tan Sri, penertiban ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya Dinas TRTB beserta tim terpadu telah membongkar panel. Setelah itu pemilik tower membuat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak akan mengaktifkan tower sebelum memiliki SIMB.
"Janji itu ternyata tidak ditepati. Meski tidak memiliki SIMB, mereka kembali mengaktifkan tower. Itu sebabnya kita datang hari ini melakukan penertiban," kata Tan Sri.
Kedua tower yang dibangun itu jelas Tan Sri, tidak memiliki SIMB. Untuk itu dalam pertemuan sebelum dilakukan penertiban, Tan Sri minta kepada pemilik provider agar mengurus SIMB kedua tower tersebut.
"Sebelum surat izinnya keluar, kita minta kedua tower ini tidak diaktifkan kembali. Jika ini kembali dilanggar, tidak hanya panel, seluruh konstruksi tower akan kita bongkar. Hal ini kita lakukan demi tegaknya peraturan dan wibawa Pemko Medan," tegasnya.
Penertiban dilakukan dengan cara memutus kabel yang membuat tower itu sehingga tidak berfungsi. Selain itu, tim juga membuka panel tower tersebut disaksikan pengurus gereja. Pemutusan kabel dan pembongkaran panel dilakukan petugas provider pemilik tower itu bekerja sama dengan tim terpadu.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar