Kamis, 28 Mei 2026

Kepala BKD Rangkap Jabatan Plt Sekda, Amppera Surati Bupati Palas

Rabu, 17 September 2014 19:37 WIB
Kepala BKD Rangkap Jabatan Plt Sekda, Amppera Surati Bupati Palas
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Palas, (beritasumut.com) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Saiful Bahri Siregar yang merangkap jabatan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) disoroti LSM Aliansi Mahasiswa Pemuda Perjuangan Rakyat (Amppera) Palas. Amppera menyurati Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO), perihal permohonan pemberhentian jabatan Sekda Palas.

"Adapun dasar LSM menyurati Bupati Palas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2005 yang mengatur tentang larangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan rangkap. Dalam PP tersebut terdapat pengecualian, hanya kepada Jaksa, Peneliti, Perancang," ungkap Ketua LSM Amppera Palas Zainal Abidin Hasibuan di Sibuhuan, Rabu (17/9/2014).

Tambahnya, LSM Amppera melihat jabatan Sekda adalah jabatan strategis dan merupakan ujung tombak dari keberhasilan suatu pemerintahan yang berorientasi pembangunan daerah sehingga tidak memungkinkan dirangkapjabatkan oleh pejabat eselon dua yang lain.

Kemudian sebut Zainal, dalam surat tertanggal 17 September 2014 tersebut, LSM Amppera memohon kepada Bupati Palas untuk memberhentikan Kepala BKD Palas sebagai Sekretaris Daerah dan mengangkat pejabat yang berkompeten.

Plt Sekda Palas Syaiful Bahri Siregar yang akan dijumpai dikantornya belum berhasil dikonfirmasi. (Sahat G Lubis)

Tags
beritaTerkait
Lepas Jabatan Kaden C, Kasatbrimob Polda Sumut Rangkap Jabatan Kaden A
Adik Bupati Palas Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ratusan Pendemo Tuntut Plt Sekda Palas Dicopot
Peringati Hari Pahlawan, Bupati Palas Ziarah ke Makam Mayor Daulat Hasibuan
Kepala BKD Palas Tidak Takut
Hari Pertama Kerja Setelah Idul Adha, Wakil Bupati Palas Sidak Sejumlah SKPD
komentar
beritaTerbaru
hit tracker