Senin, 24 Agustus 2026

Lepas Jabatan Kaden C, Kasatbrimob Polda Sumut Rangkap Jabatan Kaden A

Minggu, 31 Mei 2015 04:36 WIB
Lepas Jabatan Kaden C, Kasatbrimob Polda Sumut Rangkap Jabatan Kaden A
Satbrimob Polda Sumut
Kasatbrimob Polda Sumut Kombes Pol Nirboyo memimpin sertijab tiga Kaden.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Setelah melepas jabatan Kepala Detasemen (Kaden) C, Kepala Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Kasatbrimob Polda Sumut) Kombes Pol Nirboyo kembali merangkap jabatan Kaden A.

Hal itu terlihat dari serah terima jabatan Kaden jajaran Satbrimob Polda Sumut di Lapangan Makosatbrimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hayim, Medan, Sabtu (9/5/2015).

Dikutip dari situs Satbrimob Polda Sumut, Ahad (31/5/2015), saat itu ada tiga dari empat Detasemen yang mendapat pergantian pimpinan yaitu Kaden Gegana dari AKBP Junaidy kepada Kompol Bravo Asena SM Siahaan.

Junaidy mendapat jabatan baru yaitu Kabagops Ditsabhara Polda Sumut, sementara Bravo sebelumnya menjabat Wakapolres Batu Bara.

Kemudian Kaden A Kompol Arke F Ambat dimutasi menjadi Kaden C Satbrimob Polda Sumut yang sebelumnya dirangkap oleh Kasatbrimob Kombes Nirboyo. Sementara jabatan Kaden A yang ditinggalkan Ambat diserahkan kepada Kasatbrimob Kombes Nirboyo. 

Lalu Kaden B dijabat Kompol Bambang Yudo menggantikan Kompol Sutrisno Hady Santoso yang saat ini mengikuti Sespimmen.

Upacara serah terima jabatan dipimpin langsung Kombes Pol Nirboyo. Sebelum menjabat Kasatbrimob Polda Sumut, Nirboyo menjabat Kasatbrimob Polda Sumatera Barat. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
AI Bisa Membuat Gambar, Namun Hanya Manusia yang Bisa Menciptakan Makna
Pameran Foto Bencana Prahara Pulau Emas Jadi Ruang Diskusi Mitigasi Bencana
Changan Deepal S05 dan Nevo Q05 Hadir di Medan, Andalkan Pilihan SUV Elektrifikasi
LPA Deli Serdang: Lomba Kemerdekaan Rumah Qur’an Al Ramadhan Ajang Kembangkan Potensi
Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC PDIP Samosir
Koordinasi Tim Task Force KADIN Sumut Implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker