Rabu, 08 Juli 2026

Perda Tera Ulang Jangan Beratkan Pedagang Kecil

Selasa, 09 September 2014 15:18 WIB
Perda Tera Ulang Jangan Beratkan Pedagang Kecil
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, pelayanan tera ulang merupakan retribusi jasa umum yang dapat dipungut pemerintah.

Perda Tera/Tera Ulang nantinya diharapkan dapat menambah pemasukan dan meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Medan. Namun, perda ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat terutama pedagang kecil.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan Hasyim saat membacakan pendapat fraksinya dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (8/9/2014).

"Pelayanan tera ulang pada timbangan yang ditetapkan pemerintah agar tidak memberatkan pedagang kecil. Dalam hal ini Pemko Medan harus memperhatikan kemampuan pedagang kecil," ucapnya.

Ia menyebutkan, pemerintah sebagai regulator, harus menerapkan tarif sesuai kemampuan masyarakat.

Setelah terbitnya Perda Retribusi Tera/Tera Ulang ini nantinya, PDIP meminta Pemko Medan melakukan pengawasan terhadap Perda Tera/Tera Ulang agar tidak terjadi penyimpangan. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kiai NU: Belanjalah di Pedagang Kecil Ketimbang Minimarket Waralaba
Perda Tera Ulang Akan Diberlakukan di Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker