Rabu, 08 Juli 2026

Perda Tera Ulang Akan Diberlakukan di Medan

Selasa, 26 Agustus 2014 22:55 WIB
Perda Tera Ulang Akan Diberlakukan di Medan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Seiring akan diberlakukannya Perda Kota Medan tentang Tera/Tera Ulang, dipastikan sumber PAD Pemko Medan akan meningkat. Retribusi segala jenis timbangan yang selama ini ditarik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kini akan beralih ke Pemko Medan.
 
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan Ranperda Kota Medan Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Bahrumsyah, pihaknya telah rampung melakukan pembahasan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Selasa (26/8/2014). Ranperda dimaksud dipastikan akan disahkan pada 8 Agustus mendatang sesuai jadwal Banmus DPRD Medan.
 
Dalam rapat pembahasan, Bahrumsyah menyarankan kepada Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arif agar segera melakukan sosialisasi. Begitu juga dengan persiapan tenaga ahli (SDM) dan peralatan lainnya di Disperindag Medan supaya disiapkan. Sehingga realisasi perda diharapkan maksimal.
 
Sementara itu, Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arif mengatakan, setelah disahkannya perda dimaksud, pihaknya optimis pelaksanaan perda berjalan dengan baik. Namun kata Syahrizal, pelaksanaan perda baru akan berjalan maksimal pada tahun depan sedangkan tahun ini untuk mematangkan pembinaan dan sosialisasi.
 
Terkait tenaga ahli/SDM untuk pelaksana tera di Disperindag Medan, Syahrizal mengaku sudah memiliki tenaga khusus 5 orang. Sedangkan peralatan dan laboratorium pihaknya sudah menjajaki kerjasama dengan pihak Pemprov Sumut. 
 
Ditambahkan Syahrizal, adapun objek dari perda tersebut yakni memberikan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kepada orang pribadi dan badan.
 
Sedangkan objek retribusi yang potensial menurut Sharizal seperti wajib retribusi meteran air (PDAM), PLN, Pertamina, timbangan emas, timbangan pedagang di pasar-pasar, timbangan di toko/tukang botot dan argo taksi.
 
“Selama ini mungkin masih banyak wajib retribusi yang belum pernah ditarik, tapi setelah adanya oerda tersebut akan dimaksimalkan. Selain itu, dugaan manipulasi volume timbangan para pedagang dapat diawasi, sehingga para pembeli tidak dirugikan,” ujar Syahrizal.
 
Dalam draf ranperda pada Bab XVIII Pasal 25 juga disebutkan, bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp50 juta. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker