Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho menyerahkan Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo masa jabatan 2011-2016 di Ruang Kerja Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (11/7/2014).
Kena Ukur Karo Jambu langsung menerima SK pemberhentiannya tersebut .
SK Presiden Nomor: 57/P Tahun 2014 Tanggal 1 Juli 2014 yang merupakan tindak lanjut usulan DPRD Karo disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah kepada Sekda Provinsi Sumut Nurdin Lubis dan Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen di Jakarta pada 7 Juli lalu.
Sementara itu, Kena Ukur Karo Jambi mengungkapkan tidak mengerti apa yang menjadi dasar pemberhentian dirinya sebagai Bupati Karo.
“Apa salah saya, di dalam SK juga tidak ada alasan pemberhentian,” ujarnya.
Dia pun meminta diberikan waktu untuk menemui langsung Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar