Rabu, 13 Mei 2026

DPRD Tunggu SK Pemberhentian Walikota Medan Nonaktif Rahudman Harahap

Kamis, 01 Mei 2014 14:59 WIB
DPRD Tunggu SK Pemberhentian Walikota Medan Nonaktif Rahudman Harahap
Rahudman Harahap. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap bukan merupakan penghalang pengangkatan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjadi Walikota Medan definitif.

"Upaya hukum PK yang dilakukan Rahudman tidak mengahalangi pengangkatan Eldin menjadi Walikota Medan definitif," kata Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin di Medan, Kamis (1/5/2014).

Hal ini dikatakan Amiruddin setelah pimpinan dewan dan sejumlah pimpinan fraksi serta bagian hukum Sekretariat DPRD Medan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna mempertanyakan persoalan ini.

"Saat ini kita masih menunggu surat keputusan (SK) dari Mendagri tentang pemberhentian Walikota Medan nonaktif. Setelah itu baru kita agendakan penjadwalan paripurna istimewa tentang pengangkatan Walikota Medan definitif," ujar Politisi Demokrat ini.

Apakah DPRD Medan telah menyurati Gubernur Sumatera Utara atau Mendagri terkait persoalan ini? Amiruddin mengatakan pihaknya tidak perlu melakukan hal semacam itu. "Karena ini menyangkut proses hukum, yang berhak melakukan itu adalah gubernur," tukas Amiruddin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi Rahudman Harahap dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp200 juta subider 6 bulan kurungan. Rahudman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapsel 2005 saat Rahudman menjabat Pj Sekda Tapsel.

Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2014. Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan. Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan vonis  bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Rahudman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan
Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur
Ketua DPRD Sumut Ajak KoJAM Kolaborasi Pemberitaan dan Kritik Membangun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker