Senin, 11 Mei 2026

Komunitas Rakyat Peduli Pemilu Bersih Tuntut Pemilu Ulang di Labura

Rabu, 30 April 2014 22:29 WIB
Komunitas Rakyat Peduli Pemilu Bersih Tuntut Pemilu Ulang di Labura
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Belasan massa mengatasnamakan Komunitas Rakyat Peduli Pemilu Bersih berunjukrasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut), Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (30/4/2014) siang.

Mereka menuntut agar dilakukan penghitungan ulang di beberapa kelurahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pasalnya dari formulir DA-1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) yang mereka lihat, terdapat perbedaan jumlah perolehan suara seluruh partai dan suara tidak sah lembaran DA-1 plano dengan lembaran formulir DA-1 biasa.

Koordinator Aksi Niko Silalahi mengatakan hasil penghitungan suara di KPU Labura terdapat kejanggalan karena banyaknya perbedaan data yang terlihat, sehingga terindikasi ada upaya penggelembungan suara yang mengarah pada salah satu caleg tertentu yang ingin menang melalui jalan curang.

Sambil berorasi, pengunjukrasa juga telah membawa fotokopi bukti formulir DA-1 yang diterima dari Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) dan gambar DA-1 plano yang difoto saat rekapitulasi penghitungan suara berlangsung.

"Kami meminta KPU Sumut segera merespon persoalan ini dengan baik dan menindak tegas penyelenggara yang diduga terlibat praktik manipulasi suara yang dilakukan secara sengaja dan terstruktur," ungkap Niko saat berorasi.

Sementara itu salah seorang saksi dari Partai Gerindra, Bambang Kusrianto menyebutkan beberapa temuan di lapangan memperlihatkan adanya kejanggalan pada tingkat PPK seperti di Kecamatan Kualuh Hulu. Jumlah suara sah dan tidak sah di DA-1 DPR Plano 37.895 suara. Namun dua hari kemudian di DA-1 DPR, data tersebut berubah angka menjadi 39.156 suara. Kemudian DA-1 DPD Plano, suara sah dan tidak sah 34.750 sementara di Model DA-1 DPD berubah menjadi 39.128 suara. Suara sah dan tidak sah DA-1 Plano DPRD Provinsi 38.882, sementara di Model DA-1 berubah menjadi 39.156. Begitu juga untuk DA-1 Plano DPRD Kabupaten, total suara sah dan tidak sah, dari 39.072 berubah menjadi 39.142 di DA-1. 

 "Mereka (PPK) beralasan bahwa perbedaan ini akibat adanya salah itung. Kalau perbedaannya hanya satu atau dua suara, itu wajar dianggap kesilapan. Tetapi ini jumlahnya besar dan tidak satu tempat saja. Kita juga sudah sampaikan ini ke Panwaslu dan telah direkomendasikan untuk dihitung ulang," ujarnya.

Yang menguatkan dugaan mereka terhadap adanya upaya penggelembungan suara yang melibatkan oknum penyelenggara, lanjut Bambang karena rekomendasi Panwaslu Labura untuk mengkroscek ulang hasil penghitungan suara di tingkat PPK. Namun rekomendasi yang ditujukan ke KPU Labura tersebut, tidak dijalankan dengan alasan kesalahan dari penghitungan angka semata.

"Kita punya bukti otentik foto DA-1 Plano yang waktu itu didokumentasikan. Tetapi setelah kita lihat di DA-1, jumlahnya tidak sama. Selain itu DA-1 yang kita terima, tidak ditandatangani oleh dua PPK. Rekomendasi Panwslu untuk hitung ulang juga tidak dijalankan KPU, mereka berkeras kalau itu hanya salah hitung," sebutnya.

Anggota KPU Sumut Evi Novida Ginting yang menerima pengunjukrasa mengatakan pihaknya sedang melakukan kroscek atas adanya kemungkinan kesalahan penghitungan hasil perolehan suara dari sejumlah daerah kabupaten/kota. Namun tuntutan pengunjukrasa tersebut tidak bisa serta merta disetujui, tetapi harus dilakukan pencermatan.

"Tidak serta merta kita menerima laporan kejanggalan dengan bulat-bulat. Untuk menyesuaikan jumlah suara sah dan tidak sah, kita akan cocokkan juga dengan C 1 di TPS sebagai pembanding. Hal ini dilakukan untuk lebih mengetahui data aslinya. Yang pasti, kita akan cocokkan datanya dengan data yang berbeda itu. Tidak tertutup kemungkianan kalau KPU melakukan perbaikan-perbaikan terhadap jumlah suara yang sah dan tidak sah," sebutnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Labura Budi Irwansyah membenarkan bahwa rekomendasi mereka untuk dilakukan penghitungan ulang, tidak dilaksanakan oleh KPU Labura saat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, Panwaslu Labura menyerahkan prosesnya lebih lanjut ke Bawaslu Sumut.

"Kita sudah sampaikan rekomendasi kepada KPU Labura untuk itung ulang, tetapi tidak dijalankan. Alasan mereka hanya salah itung. Tetapi kan kita meminta untuk kroscek dengan mambuka data yang ada, bukan hanya DA-1 atau D1, kan ada data lainnya. Yang penting harus dikroscek. Karena tidak dilaksanakan, maka ini kita serahkan kepada Bawaslu Sumut untuk tindak lanjutnya," tandasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Babinsa Hadiri Rapat Penilaian Kecamatan Terbaik se-Labura
Buyung Sitorus Masih Terlalu Perkasa
Pilkada Labura, Kharuddin Syah-Dwi Prantara Unggul Sementara
Jumsadi Damanik Pj Wali Kota Siantar, M Zein Siregar Pj Bupati Labura
Paten, Kantor Bupati Labura Diresmikan
Panwas Labura Dinilai Tidak Netral, Pilkada Bisa Hancur
komentar
beritaTerbaru
hit tracker