Senin, 11 Mei 2026

Panwas Labura Dinilai Tidak Netral, Pilkada Bisa Hancur

Senin, 28 September 2015 14:40 WIB
Panwas Labura Dinilai Tidak Netral, Pilkada Bisa Hancur
Dokumentasi
Darwin Sipahutar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Sejatinya penyelenggara pemilu mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi dan peran strategis dalam upaya menciptakan pemilu yang demokratis. 

“Tentunya sebagai penyelenggara panwas harus berlaku netral serta tidak terlibat menjadi tim kampanye baik itu terang-terangan maupun terselubung, sebab aturan mainnya ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” ungkap Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara (Sumut) Darwin Sipahutar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2015).

Namun yang terjadi di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), dinilai sangat mencengangkan. Pasalnya calon incumbent (petahana), tim sukses dan relawaan sangat jelas, mulai dari penggiringan Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat langsung menjadi tim sukses maupun penggunaan fasilitas negara dijadikan sebagai alat kampanye dini. 

“Ini kan sudah termasuk pelanggaran yang semestinya menjadi temuan Panwas Labura. Dalam Pasal 71 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, secara jelas disebutkan petahana 6 bulan masa jabatannya selesai dilarang berkampanye dini, dengan menggunakan fasilitas maupun penggunaan program bantuan pemerintah,” terang Darwin Sipahutar.

Belum lagi tim relawan yang dinilai secara terang-terangan berkampanye lalu bagi-bagi kepada masyarakat dengan memakai spanduk salah satu petahana. Anehnya Panwas Labura tidak melakukan langkah-langkah kongkrit dan tidak memberikan tindakan bagi calon incumbent tersebut yang sudah melakukan pelanggaran. Padahal kalau saja panwas Labura bekerja demi kepentingan rakyat, bukan bekerja demi kepentingan calon incumbent dan tetap netral, calon incumbent tersebut bisa dibatalkan sesuai Pasal 71 ayat 4 UU No 8 Tahun 2015 tersebut, ujar Darwin Sipahutar.

Panwas Labura dinilai tidak paham UU dan terkesan menjadi tim sukses calon incumbent. Indikasinya sampai saat ini panwas tidak berani memberikan rekomendasi pelanggaran tersebut kepada KPU Labura untuk ditinjaklanjuti. 

“Maka kita meminta sekaligus mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar sesegera mungkin memberhentikan Anggota Panwas Labura yang tidak bekerja sesuai tupoksinya sebagai penyelenggara pilkada yang netral,” pungkas Darwin Sipahutar. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Mantan Calon Walikota Siantar Diperiksa Polda Sumut
UU Pilkada Disahkan, FPKS Kritisi Keharusan Legislator Mundur
Bawaslu Lantik Panwas Pilkada Tebing Tinggi dan Tapteng Pilkada
Jadwal Pilkada Pematangsiantar Belum Jelas
Ini Alasan RUU Pilkada Belum Juga Rampung
KPU Koordinasi dengan Pemprov Sumut Terkait Pilgub dan Pilkada
komentar
beritaTerbaru
hit tracker