Rabu, 01 Juli 2026

Panwaslu Madina Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Pemilu

Minggu, 23 Maret 2014 15:41 WIB
Panwaslu Madina Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Pemilu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) akan menindak tegas peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.

Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Madina Hendri Pulungan di Kantor Panwaslu Madina, Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Ahad (23/3/2014).

Dijelaskan, hal itu sebagai bentuk komitmen Panwaslu Madina kepada masyarakat untuk memberikan yang terbaik buat Madina dan untuk menciptakan pesta demokrasi yang jujur dan adil.

“Tindakan tegas memberikan sanksi hukum kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran nantinya akan kita sesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Apabila terjadi pelanggaran administrasi, kita akan laporkan ke KPU selaku panitia penyelenggara pemilu dan apabila pelanggaran pidana, maka akan kita lanjutkan ke Gakkumdu,” terangnya.

Selain memberikan tindakan tegas kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran, Panwaslu Madina juga akan memberikan peringatan keras kepada pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye atau menyediakan fasilitas negara untuk dimanfaatkan berkampanye.

Mengenai kabar akan adanya dugaan money politic yang saat ini sudah berhembus di Madina, Panwaslu siap menindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, selain mengandung unsur pidana pemilu, permainan money politic juga punya sanksi diskualifikasi terhadap calon yang melakukannya bila terbukti.

Hendri menjelaskan, Pasal 89 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD menyebutkan, dalam hal terbukti pelaksana kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, akan dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam undang-undang yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Kemudian, pada Pasal 301 Ayat 3 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Ditambahkannya, apabila nantinya peserta pemilu yang melakukan pelanggaran telah mendapat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 90 UU 8/2012 akan dilakukan pembatalan nama calon Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Daftar Calon Tetap (DCT) atau pembatalan penetapan calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Saya berharap, tindakan tegas dan sanksi hukum yang kita lakukan terhadap setiap peserta pemilu yang melakukan pelanggaran aturan, tentunya tidak terlepas dari dukungan dan doa dari masyarakat Madina demi suksesnya Pemilu 2014 yang berkualitas,” pungkas Hendri. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Panwaslu Madina Kabulkan Gugatan Saparuddin Haji-Miswaruddin
Ditolak Panwaslu Madina, Ali Mutiara-Shafron Menggugat ke PTUN
Panwaslu Madina Sidangkan Gugatan Balon Bupati
Hanura Surati Panwaslu Madina Soal Baliho
Panwaslu Madina Diminta Tindak PNS Terlibat Politik Praktis
Panwaslu Madina Dinilai Tidak Teliti Soal Panwascam Terpilih
komentar
beritaTerbaru
hit tracker