Selasa, 19 Mei 2026

Dipertanyakan Payung Hukum Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Izin

Senin, 10 Februari 2014 22:20 WIB
Dipertanyakan Payung Hukum Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Izin
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan mempertanyakan payung hukum penagihan atau penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dan proses pemberian izin untuk penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan oleh Pemko Medan, sejak Januari 2012 hingga saat ini. Pasalnya, Perda yang sudah ada sebelumnya, tidak berlaku lagi.

Pertanyaan itu disampaikan Bendahara FPD DPRD Medan A Hie saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (10/2/2014).

Revisi atau penyesuaian, kata A Hie, disamping amanah UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga dikarenakan Perda Kota Medan No 15 Tahun 2002 dan Perda Kota Medan No 22 Tahun 2002, tidak efektif dan efisien lagi digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan biaya kesehatan dan izin gangguan.

Menurut A Hie, pengajuan kedua ranperda ini sangat terlambat. Sebab berdasarkan ketentuan UU No 28 Tahun 2009, jangka waktu berlakunya perda tersebut hanya sampai 31 Desember 2011 setelah diberlakukannya UU tersebut.

"Kalau demikian, apa payung hukum Pemko Medan sejak Januari 2012 hingga saat ini melakukan penagihan atau penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dan proses pemberian izin untuk penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan," sebut A Hie mempertanyakan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan tidak adanya diatur dalam ranperda yang diajukan tentang proses perizinan sarana pelayanan kesehatan. Sebab yang diajukan hanya sebatas retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas. "Bagaimana dengan retribusi untuk proses perizinan sarana pelayanan kesehatan itu, apakah ada payung hukumnya," ujar A Hie.

Terhadap perda tentang pelayanan kesehatan, ia memberikan catatan antara lain, penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dari Tahun 2010 hingga Tahun 2012 masih jalan di tempat. Tahun 2010 sebesar Rp457 juta lebih, Tahun 2011 Rp461 juta lebih dan Tahun 2012 sebesar Rp478 juta lebih.

Kemudian program rawat inap 24 Jam untuk sejumlah puskesmas, juga tidak berjalan. Karena tidak didukung kesiapan tenaga medis. Apalagi untuk Puskesmas tertentu tidak ada pengamanan, tegasnya.
              
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Medan Ainal Mardiah dalam pemandangan umumnya meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kesehatan, harus menempelkan tarif retribusi perobatan dan perawatan di tempat pelayanan jasa/penyedia fasilitas atau loket yang telah dintentukan pejabat yang ditunjuk, terkait dengan apabila telah diberlakukannya Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan tersebut.

“Kita juga menyarankan dan mengimbau Pemko Medan agar dapat menjaga dan menjamin ketersediaan pemerataan dan mutu obat. Kemudian penggunaan biaya kesehatan harus dialokasikan secara adil dan dimanfaatkan secara berdaya serta berhasil,” tegas caleg DPRD Medan Partai Golkar Nomor Urut 3 Dapil V tersebut.

Selain itu, FPG juga mengimbau Pemko Medan mendata ulang warga kurang mampu. “Sebagaimana kita ketahui bahwa warga kurang mampu tersebut pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan ditanggung preminya oleh pemerintah, baik pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota,” pungkasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Pekerjaan Fisik Belum Jalan, Komitmen Pemprovsu Dipertanyakan
Tupoksi Komite Sekolah Dipertanyakan, Kualitas Pendidikan Masih Buruk
Penanganan Kasus Pengeroyokan Wartawan di Madina Dipertanyakan
Kemenangan Caleg Narapidana di Madina Dipertanyakan
DPRD Pertanyakan Payung Hukum Penerbitan Izin Tower di Medan
Hubungan Sri dan Zulkifli Sitepu Soal Retribusi Dipertanyakan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker