Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemerintah Kota Medan membongkar bangunan showroom mewah di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kamis (19/12/2013). Bangunan yang proses pengerjaannya telah rampung 60 persen itu, dibongkar lantaran tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Sebelum melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Medan Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin yang memimpin pembongkaran minta kepada para pekerja yang ada di tempat itu untuk menghentikan pekerjaan. Dikhawatirkan saat pembongkaran berlangsung, material pecahan dinding yang dibongkar akan mengenai para pekerja.
Setelah itu barulah Ali Tohar memerintahkan puluhan anggotanya melakukan pembongkaran. Pria berkaos biru yang mengaku sebagai pengawas bangunan pun tidak berkutik, dia hanya pasrah melihat tim membongkar dinding bangunan showroom dengan menggunakan martil besar. Apalagi selama proses pembongkaran berlangsung, beberapa petugas dari polsek dan koramil setempat melakukan pengawasan.
Tanpa kesulitan sedikit pun, dinding bangunan showroom bagian samping dan belakang berhasil dihancurkan. Menurut Ali Tohar, pemilik showroom telah mengajukan surat persyaratan untuk mendapatkan SIMB. Namun dalam surat yang diajukan, peruntukan bangunan ternyata dibuat untuk rumah tempat tinggal.
“Peruntukan bangunan ini sebenarnya ternyata untuk showroom, bukan rumah tempat tinggal. Karena itu pengajuan mereka langsung ditolak. Mereka harus merubah peruntukannya menjadi showroom agar SIMB-nya bisa diterbitkan. Dengan demikian sxampai pembongkaran ini kita lakukan, bangunan showroom ini tidak memiliki SIMB,” kata Ali Tohar.
Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar selanjutnya memanggil pengawas bangunan. Kepada pria itu, Ali Tohar minta agar seluruh proses pembangunan dihentikan sampai SIMB dikeluarkan Dinas TRTB Medan. “Setelah pembongkaran ini kami lakukan, saya minta bangunan showroom ini stanvast. Artinya, tidak boleh dikerjakan sampai SIMB keluar. Jika ini dilanggar, kita akan melakukan pembongkaran kembali. Saya tidak main-main, bangunan showroom ini akan terus kita awasi,” tegasnya.
Pengawas bangunan itu pun setuju. Dia berjanji akan menyampaikan kepada atasannya terkait dengan status stanvast yang telah ditetapkan Dinas TRTB Medan. Apalagi Ali Tohar berjanji akan mengecek kembali guna memastikan bangunan showroom tidak dikerjakan sepeninggal mereka melakukan pembongkaran. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar