Rabu, 01 Juli 2026

Panwaslu Madina Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Senin, 16 Desember 2013 23:43 WIB
Panwaslu Madina Tertibkan Alat Peraga Kampanye
M Saima Putra
Ketua Panwaslu Madina Hendri memantau pembersihan alat peraga kampanye di Kecamatan Bukit Malintang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menertibkan ratusan lembar Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baleho, spanduk, banner dan jenis lainnya. Penertiban ini sesuai dengan regulasi pemilu terkait tata cara pemasangan APK.

Ketua Panwaslu Madina Henri di Panyabungan, Ahad (15/12/2013) menyampaikan, pihaknya sudah menertibkan ratusan spanduk, baleho dan APK lainnya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Atas Perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemasangan APK dan dipertegas dengan Surat Edaran KPU Nomor 664 terkait pemasangan APK. 

Di dalam peraturan itu dijelaskan, APK tidak boleh dipasang di jalan protokol dan jalan bebas hambatan serta sarana publik lainnya seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah (lembaga pendidikan) serta di pohon pelindung, tiang listrik dan tiang telepon.

Sebelumnnya, Panwaslu Madina telah melakukan upaya dan langkah-langkah persuasif berupa menyurati semua partai politik peserta pemilu di Madina agar mematuhi aturan dan ketentuan tersebut. Selain menyurati parpol peserta Pemilu, Panwaslu Madina juga sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Madina sebagai penyelenggara pemilu untuk mengimbau parpol agar mematuhi ketentuan dan tata cara pemasangan APK beserta larangannya sesuai dengan ketentuang tersebut. 

Lalu panwaslu juga telah menyurati Pemkab Madina sebagai pemilik daerah secara administratif untuk menugaskan Satpol PP dan SKPD yang bertugas di bidang kebersihan supaya membersihkan dan menertibkan APK yang telah merusak keindahan Kota Panyabungan.

“Setelah melaksanakan ketiga poin tersebut, kami memberikan instruksi kepada Panwas Kecamatan melakukan penertiban APK yang menyalahi aturan setelah berkoordinasi dengan muspika setempat,” tandasnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Panwaslu Madina Kabulkan Gugatan Saparuddin Haji-Miswaruddin
Ditolak Panwaslu Madina, Ali Mutiara-Shafron Menggugat ke PTUN
Panwaslu Madina Sidangkan Gugatan Balon Bupati
Hanura Surati Panwaslu Madina Soal Baliho
Panwaslu Madina Diminta Tindak PNS Terlibat Politik Praktis
Panwaslu Madina Dinilai Tidak Teliti Soal Panwascam Terpilih
komentar
beritaTerbaru
hit tracker