Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Binjai, (beritasumut.com) – Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap Kota Binjai hanya akan mengeluarkan ijin kepada perusahaan atau badan usaha lain di Kota Binjai bila perusahaan tersebut mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
Perusahaan tersebut harus memperlihatkan bukti MoU dengan PT Jamsostek Kota Binjai sebagai salah satu syarat dikeluarkannya ijin operasi di Kota Binjai.
“Ini upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ini juga amanat pemerintah pusat. Kami hanya akan berikan ijin bila perusahaan atau badan usaha tersebut telah membuat kerjasama dengan PT Jamsostek. Perusahaan tidak boleh lagi semena-mena terhadap karyawannya. Para karyawan dilindungi undang-undang,” tegas Kepala Kantor Perizinan Satu Atap Kota Binjai Ismail Ginting SPd MAP di Binjai, Selasa (22/10/2013).
.
Ginting juga menegaskan, Pemerintah Kota Binjai telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 062/755-K/Tahun 2013 Tentang Peningkatan Penerbitan Izin Usaha dan Perluasan Kepesertaan Program Jamsostek Kota Binjai. (BS-020)
Tags
beritaTerkait
komentar