Rabu, 15 Juli 2026

Perusahaan di Binjai Wajib Daftarkan Karyawan Ikut Jamsostek

Selasa, 22 Oktober 2013 12:11 WIB
Perusahaan di Binjai Wajib Daftarkan Karyawan Ikut Jamsostek
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Binjai, (beritasumut.com) – Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap Kota Binjai hanya akan mengeluarkan ijin kepada perusahaan atau badan usaha lain di Kota Binjai bila perusahaan tersebut mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
 
Perusahaan tersebut harus memperlihatkan bukti MoU dengan PT Jamsostek Kota Binjai sebagai salah satu syarat dikeluarkannya ijin operasi di Kota Binjai. 

“Ini upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ini juga amanat pemerintah pusat. Kami hanya akan berikan ijin bila perusahaan atau badan usaha tersebut telah membuat kerjasama dengan PT Jamsostek. Perusahaan tidak boleh lagi semena-mena terhadap karyawannya. Para karyawan dilindungi undang-undang,” tegas Kepala Kantor Perizinan Satu Atap Kota Binjai Ismail Ginting SPd MAP di Binjai, Selasa (22/10/2013).
.
Ginting juga menegaskan, Pemerintah Kota Binjai telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 062/755-K/Tahun 2013 Tentang Peningkatan Penerbitan Izin Usaha dan Perluasan Kepesertaan Program Jamsostek Kota Binjai. (BS-020)

Tags
beritaTerkait
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Diduga Palsukan Dokumen Nasabah : Asuransi Sequis Life dan PT Deswa Invisco Multitama Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya
Pertamina Peringkat Ke-32 di Daftar 500 Perusahaan Terbaik Se-Asia Pasifik
Presiden Prabowo Minta Perusahaan Bandel Terkait Tanah dan Hutan Ditindak
AJI Indonesia Adukan Tiga Kasus Ketenagakerjaan ke Dewan Pers
komentar
beritaTerbaru
hit tracker