Senin, 01 Juni 2026

Jangan Terbitkan IMB Sebelum Kajian Amdal

Selasa, 18 Juni 2013 09:41 WIB
Jangan Terbitkan IMB Sebelum Kajian Amdal
Ist
Srijati Pohan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Medan mengingatkan Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin supaya menaati UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendagri  No 32 Tahun 2010. Walikota Medan dilarang menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebelum dilakukan kajian lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
 
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan Srijati Pohan di Medan, Ahad (16/6/2013) menyikapi banyaknya pendirian bangunan yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan sering dikeluhkan masyarakat.
 
“Semua itu akibat tidak ada nya kajian lingkungan hidup yang seharusnya dilakukan Badan Lingkungan Hidup Kota Medan. Sementara aturan sudah jelas yakni dalam proses penerbitan SIMB harus terlebih dahulu memiliki dokumen Amdal maupun UKL/UPL. Ini patut dipedomani pejabat penerbitan izin”, ujar Srijati.
 
Ditambahkan Srijati, akibat minimnya penegakan aturan dan tidak adanya kajian lingkungan hidup terlebih dahulu saat pendirian bangunan suatu perusahaan maupun pertokoan atau mall terbukti banyak menimbulkan masalah. Seperti, mengakibatkan banjir dan kemacetan lalu lintas bahkan merusak tatanan kota.
 
Untuk itu, ditekankan kepada Plt Walikota Medan supaya menjalankan aturan tersebut dengan benar. Kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan maupun stakeholder diharuskan untuk berkordinasi dan bersinerji setiap menerbitkan izin.
 
Bahkan kata Politisi Demokrat ini, untuk melakukan perubahan peruntukan suatu lokasi di kota Medan harus terlebih dahulu mendapat kajian lingkungan hidup. “Walikota Medan harus dapat menjamin seluruh izin yang diterbitkan harus melalui prosedur yang benar. Sehingga tidak dijumpai lagi dampak lingkungan yang banjir namun tercipta sebagai kota yang nyaman,” sebut Srijati.
 
Selain itu, Walikota Medan supaya mengawasi seluruh pengembang agar wajib menyediakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar 20 persen dari jumlah lahan yang dikelola. Menurut Srijati, saat ini pihaknya belum melihat para pengembang maupun pemilik bangunan memenuhi ketentuan tersebut.
 
“Walikota harus tegas, jika pengembang tidak dapat menyanggupi penyediaan lahan sekitar 20 % untuk RTH harus ditindak. Begitu juga dengan rencana Pemko Medan untuk menambah RTH di kota Medan supaya direalisasikan,” ujar Srijati. (BS-001)

Tags
IMB
beritaTerkait
PT Dua Rimba Medtech Indonesia Resmikan Fasilitas di Cikarang, Dorong Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Walikota Pematangsiantar Resmikan Kantor Camat Siantar Marimbun, Taman Losung dan Kantor Lurah Naga Huta
29 Tahun Berlalu, Angkatan Tapak Rimba SANGKALA Mendaki ke Gunung Sibayak.
Bangunan Gudang di Jalan Kebun Kopi, Gang Kolam Pancing Berdiri Kokoh Tanpa IMB
Pj Bupati Langkat Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Limbah FABA
komentar
beritaTerbaru
hit tracker