Sabtu, 22 Agustus 2026

Pengurusan Akte Kelahiran Dikembalikan ke Disdukcapil

Sabtu, 11 Mei 2013 16:02 WIB
Pengurusan Akte Kelahiran Dikembalikan ke Disdukcapil
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengurusan akte kelahiran dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan biaya hanya Rp10.000. 

Demikian dikatakan Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kota Medan Seriati di Medan, Jumat (10/5/2013). 

Ditambahkan, persyaratan kepengurusan akte kelahiran yang harus dipenuhi diantaranya, kartu keluarga, buku nikah, dan dua orang saksi.
 
Warga Medan bisa langsung mengurus ke Kantor Disdukcapil dengan mengambil nomor antrean tanpa melalui perantara atau calo yang sering menawarkan jasa bantuannya. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Camat dan Disdukcapil Medan Diberi Waktu Sepekan Tuntaskan Verifikasi Pendataan Peserta JPKMS
Juli 2014, Disdukcapil Medan Terbitkan 42.000 Akta Kelahiran 42.700 Akta Perkawinan
Disdukcapil Medan Permudah Calhaj Urus Akte Kelahiran Untuk Paspor
Pengadaan Genset Disdukcapil Medan Temuan BPK
FPKS DPRD Medan Minta SOP Pengurusan Akta Kelahiran Dibakukan
Awas Permainan Calo Akta Kelahiran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker